GIANYAR – Pelaku pencurian besi pembatas di Jalan By Pass IB Mantra terungkap.
Usut punya usut, hilangnya besi pembatas di jalan itu karena dicuri pemulung.
Muhamad Hosen, 57, pria paruh baya ini akhirnya ditangkap setelah terpergok polisi saat hendak beraksi pada Senin malam (10/6) pukul 00.30.
Hosen sempat lari dari kejaran petugas. Tapi akhirnya berhasil ditangkap di wilayan Biaung, Kecamatan Denpasar Timur.
Menurut Kapolsek Sukawati, AKP Supriadi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Gusti Winangun dan Panit, penangkapan terhadap Hosen dilakukan setelah polisi melakukan pemantauan.
“Setiap malam, kami memantau wilayah jalan by pass IB Mantra. Malam itu kami melihat pelaku duduk di atas besi pembatas jalan di wilayah Banjar Pabean, Desa Ketewel,” ujarnya, Selasa (11/6).
Tim opsnal Reskrim langsung menjajaki pelaku. Ketika melihat tim mendekatinya, pelaku langsung kabur.
Pelaku kabur menggunakan sepeda motor. Pelaku asal Desa Manggaran, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu berupaya kabur ke arah Denpasar.
Polisi sempat kehilangan jejak. Namun polisi berhasil menemukan motor Honda Vario DK 5868 AAN.
Setelah diselidiki, ternyata milik pelaku yang indekos di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.
“Kami berhasil tangkap di Kecamatan Denpasar Timur. Tanpa perlawanan, kami bawa ke Polsek,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah berulang kali mencuri. Tercatat aksinya dilakukan sebanyak 15 kali.
“Yang dicuri khusus besi penyambung. Itu dilakukan selama sebulan terakhir,” jelasnya.
Dari 15 kali beraksi, pelaku menjual besi pembatas jalan itu kepada pengepul. “Sama pengepul dia bilang nemu di jalan, dapat mulung,” jelasnya. Polisi pun menyita barang curian itu dari pengepul. Polisi menyita 53 potongan besi baja dengan berat kurang lebih 250 kilogram (kg). Juga menyita besi baut seberat 15 kg.
Polisi juga menyita 2 kunci inggris dan sebuah tang yang digunakan beraksi.
“Termasuk motor pelaku dan handphone kami amankan,” jelasnya.
Yang mengejutkan, ternyata dari hasil menjual besi pembatas jalan, Hosen memperoleh banyak uang.
“Uang hasil penjualan dipakai membeli motor Honda Vario 125 DK 5868 AAN. Motor Vario itu juga kami sita,” jelasnya.
Kerugian dari hasil pencurian itu ditafsir sebesar Rp 300 juta.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pelaku Hosen, mengaku baru pertama kali mencuri besi pembatas jalan itu. “Hasilnya untuk sehari-hari,” ujarnya.
Dia juga mengaku menyesali perbuatannya.