26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:41 AM WIB

Tergoda Upah Tempel Rp 50 Ribu, Driver Ayam Potong Jadi Pesakitan

DENPASAR – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu-sabu (SS) I Gede Supariyatna, 22 menjadi gelap mata.

Gede rela menjadi budak pengedar narkoba demi mendapatkan imbalan ‎berupa uang Rp 50 ribu dan upah sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

‎Kini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir mobil pengangkut ayam potong itu ‎hanya bisa tertunduk lesu saat diadili di PN Denpasar.

“Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA),” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, D.I. Rindayani.

Terungkap dalam dakwaan, Gede mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Beni Chandra yang berstatus sebagai napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Beni memerintahkan Gede mengambil narkoba jenis sabu-sabu di daerah Renon. Selanjutnya barang terlarang itu ditempelkan di sejumlah tempat yang sudah ditentukan,

antara lain di Jalan Teuku Umar, Jalan Jaya Giri, di RS Siloam, Jalan Imam Bonjol, Jalan Taman Pancing, dan Jalan Made Reta.

Setibanya di kamar kos terdakwa di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018, terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali.

Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin Sudana sempat bersaksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. “Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto,” kata saksi.

“Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?” tanya hakim Angeliky.

Saksi mengatakan, semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.‎ Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

DENPASAR – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu-sabu (SS) I Gede Supariyatna, 22 menjadi gelap mata.

Gede rela menjadi budak pengedar narkoba demi mendapatkan imbalan ‎berupa uang Rp 50 ribu dan upah sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

‎Kini, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir mobil pengangkut ayam potong itu ‎hanya bisa tertunduk lesu saat diadili di PN Denpasar.

“Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA),” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, D.I. Rindayani.

Terungkap dalam dakwaan, Gede mendapatkan sabu-sabu dari seorang bernama Beni Chandra yang berstatus sebagai napi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

Beni memerintahkan Gede mengambil narkoba jenis sabu-sabu di daerah Renon. Selanjutnya barang terlarang itu ditempelkan di sejumlah tempat yang sudah ditentukan,

antara lain di Jalan Teuku Umar, Jalan Jaya Giri, di RS Siloam, Jalan Imam Bonjol, Jalan Taman Pancing, dan Jalan Made Reta.

Setibanya di kamar kos terdakwa di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018, terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali.

Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin Sudana sempat bersaksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. “Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto,” kata saksi.

“Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?” tanya hakim Angeliky.

Saksi mengatakan, semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.‎ Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/