27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 7:14 AM WIB

Overcapacity 359 Persen, 50 Napi Kerobokan Dibantar ke Lapastik Bangli

DENPASAR – Sebanyak 50 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung yang berstatus narapidana (napi) dipindahkan kemarin.

Puluhan warga binaan yang kesemuanya merupakan napi kasus narkotika itu dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotik (Lapastik) Kelas II A Bangli.

Kepala Divis pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Surung Pasaribu membenarkan pemindahan 50 napi tersebut.

“Iya tadi pagi, ada 50 napi khusus narkotik yang menghuni Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Narkotik Bangli.

Pemindahan (napi) itu sebagaimana diketahui semua akibat dampak dari kondisi Lapas Kerobokan yang sudah over kapasitas” jelas pejabat asal Sumatera Utara ini.

Mantan Kalapas Kelas IA Bekasi ini menambahkan selain untuk mengurai sekaligus solusi dari over kapasitas lapas, pemindahan itu rencananya juga akan dipakai sebagai program rutin.

“Apalagi dari sisi SDM dan daya tampung di Lapastik Bangli masih sangat memadai,”ujar mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung ini.

Lalu adakah dari puluhan napi yang dipindah merupakan bandar besar? Ditanya demikian, Surung menyatakan tidak ada.

“Tidak ada. Sekali lagi ini merupakan program kami. Dan seluruh proses pemindahan yang dilakukan pihak Lapas Kerobokan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Semua berjalan lancer,” terang Surung.

Kapastitas Lapas Kerobokan hanya mampu menampung 323 orang, namun saat ini ada sekitar 1.484 orang yang menghuni di Lapas terbesar di Bali ini.

Itu artinya, Lapas Kerobokan over kapasitas sebanyak 359 persen. Dari total itu, ada sebanyak 584 orang berstatus tahanan dan 900 orang lainnya berstatus napi.(

DENPASAR – Sebanyak 50 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung yang berstatus narapidana (napi) dipindahkan kemarin.

Puluhan warga binaan yang kesemuanya merupakan napi kasus narkotika itu dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Lapas Narkotik (Lapastik) Kelas II A Bangli.

Kepala Divis pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Surung Pasaribu membenarkan pemindahan 50 napi tersebut.

“Iya tadi pagi, ada 50 napi khusus narkotik yang menghuni Lapas Kerobokan dipindahkan ke Lapas Narkotik Bangli.

Pemindahan (napi) itu sebagaimana diketahui semua akibat dampak dari kondisi Lapas Kerobokan yang sudah over kapasitas” jelas pejabat asal Sumatera Utara ini.

Mantan Kalapas Kelas IA Bekasi ini menambahkan selain untuk mengurai sekaligus solusi dari over kapasitas lapas, pemindahan itu rencananya juga akan dipakai sebagai program rutin.

“Apalagi dari sisi SDM dan daya tampung di Lapastik Bangli masih sangat memadai,”ujar mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung ini.

Lalu adakah dari puluhan napi yang dipindah merupakan bandar besar? Ditanya demikian, Surung menyatakan tidak ada.

“Tidak ada. Sekali lagi ini merupakan program kami. Dan seluruh proses pemindahan yang dilakukan pihak Lapas Kerobokan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Semua berjalan lancer,” terang Surung.

Kapastitas Lapas Kerobokan hanya mampu menampung 323 orang, namun saat ini ada sekitar 1.484 orang yang menghuni di Lapas terbesar di Bali ini.

Itu artinya, Lapas Kerobokan over kapasitas sebanyak 359 persen. Dari total itu, ada sebanyak 584 orang berstatus tahanan dan 900 orang lainnya berstatus napi.(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/