MANGUPURA – Seorang pengacara di Badung, Raymond Simamora yang diduga menganiaya warga akhirnya buka suara. Dia membuat pernyataan mengejutkan terkait peristiwa tersebut. Salah satunya, dia mengaku dikata-katai dengan nama binatang.
Melalui suratnya, Raymond menanggapi dua berita yang dimuat radarbali.id, pada 8 September 2020 dengan judul Alamak! Diduga Aniaya Warga Badung, Oknum Pengacara Dibekuk Polisi dan 9 September 2020 dengan judul Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel.
Terkait berita tanggal 8 September, Raymond mengatakan, tidak benar menganiaya warga badung dan tidak benar dibekuk polisi.
Dia pun menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 dia kebetulan melintas untuk pulang ke rumah di Perumahan Udayana, Desa Buduk, Mengwi, Badung. Saat itu, kata Raymond, ada 4 orang duduk-duduk di jalan di tikungan masuk ke perumahan sambil minum keras (miras) suasana gelap, dan saya kaget dan mereka salah satu orang tersebut tersenggol.
“Jadi orang yang duduk di bahu jalan tersebut yang salah, bukan saya,” kata Raymond dalam suratnya tertanggal 12 September 2020.
Setelah kejadian itu, aku Raymond, kemudian dibuat Dumas (Pengaduan Masyarakat) di Polres Badung pada tanggal 25 Mei 2020.
“Jadi tidak benar saya di bekuk pada tanggal 7 September 2020,” terangnya.
Tidak itu saja, Raymond menuding bahwa justru dari penyidik Polres Badung, langsung menetapkannya menjadi tersangka tanpa melakukan rekontruksi, jugabtanpa memeriksanya sebagai saksi, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Semestinya saya harus dilakukan periksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jadi penetapan saya sebagai tersangka telah menyalahi KUHAP,” kata dia.
Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi berita pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 dengan judul “Usai Tabrak Warga Pakai Motor, Pengacara di Badung Ini Menantang Duel”. Dia juga membantah menabrak warga pakai motor, dan tidak benar juga dia menantang duel.
“Justru HP saya yang dirampas, saya yang disiram, saya yang dicaci maki dengan kata-kata anji**, bangs**, cici**, dan tangan saya yang dipukul. Dan saya tidak sengaja menyenggol Wayan Ariana karena dia dengan sengaja duduk-duduk di bahu jalan sambil miras, dan saya hanya sekali membunyikkan klakson, tetapi ternyata dia tidak beranjak dan dia tersengggol,” aku Raymond.
Dia juga mengatakan, penetapannya menjadi tersangka menyalahi KUHAP. Alasannya, sama, yakni dia mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak pernah dilakukan rekontruksi, dan saat pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan hasil visum, dan tidak menunjukkan barang bukti lainnya.
“Jadi demikian klarifikasi berita tanggal 8 dan tanggal 9 September 2020,” pungkas Raymond.