31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:14 PM WIB

Diduga Ada Intervensi, Korupsi Bansos Wali Songo Mandeg

DENPASAR-Kasus dugaan korupsi di Yayasan Al Makruf Denpasar, kembali memunculkan polemik.

 

Setelah sebelumnya penangguhan penahanan tiga tersangka ramai menjadi bahan perbincangan, kini kasus yang menyeret tiga oknum, yakni masing-masing, HMS; HMAN; dan MS alias Bu Jero kembali jadi topik obrolan baru.

 

Sorotan bagi tiga tersangka korupsi, ini menyusul dengan tidak kunjungnya ketiganya menjalani persidangan.

 

Informasi Jawa Pos Radar Bali, di internal Kejari Denpasar ada upaya untuk mengulur waktu persidangan.

 

Bahkan, ada dugaan upaya menyelamatkan para tersangka dari jerat hukum. Kabarnya pimpinan Kejari Denpasar juga siap pasang badan.

 

“Jaksa yang mengurus kasus ini juga banyak ketar-ketir.

 

Mereka juga ditekan pimpinannya. Makanya, ada kesan jaksa penuntut terus diroling,” ujar sumber terpercaya , Jumat (12/10).

 

Argumen yang disiapkan untuk menangkal kecurigaan yakni tersangka sudah mengembalikan uang Rp 200 juta yang dikorupsi.

 

Sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan itu membeberkan,  dari awal para jaksa penuntut sudah stres menangani korupsi dana bansos untuk ziarah wali songo dan pembuatan baju seragam guru itu.

 

Para jaksa informasinya mendapat itervensi kuat dari pimpinan. “Coba bayangkan, tersangka kasus korupsi tidak ditahan. Kalau mau main aman kan bisa saja ditahan, nanti main di persidangan.

 

Jaksa tidak ada yang berani menabrak tembok,” imbuh sumber.   

 

“Biasanya setelah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Paling lama dua minggu langsung dapat jadwal sidang,” jelas sumber.

 

Namun untuk perkara korupsi Yayasan Al Makruf ini, meski pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan sudah berlangsung satu bulan, namun perkara ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Made Agus Sastrawan tak menyangkal jika para tersangka korupsi Al Makruf ini belum dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari perkara ini. Kami juga mempelajari alat bukti baru yang diajukan tersangka,” dalihnya melalui sambungan telepon. 

 

 

 

 

DENPASAR-Kasus dugaan korupsi di Yayasan Al Makruf Denpasar, kembali memunculkan polemik.

 

Setelah sebelumnya penangguhan penahanan tiga tersangka ramai menjadi bahan perbincangan, kini kasus yang menyeret tiga oknum, yakni masing-masing, HMS; HMAN; dan MS alias Bu Jero kembali jadi topik obrolan baru.

 

Sorotan bagi tiga tersangka korupsi, ini menyusul dengan tidak kunjungnya ketiganya menjalani persidangan.

 

Informasi Jawa Pos Radar Bali, di internal Kejari Denpasar ada upaya untuk mengulur waktu persidangan.

 

Bahkan, ada dugaan upaya menyelamatkan para tersangka dari jerat hukum. Kabarnya pimpinan Kejari Denpasar juga siap pasang badan.

 

“Jaksa yang mengurus kasus ini juga banyak ketar-ketir.

 

Mereka juga ditekan pimpinannya. Makanya, ada kesan jaksa penuntut terus diroling,” ujar sumber terpercaya , Jumat (12/10).

 

Argumen yang disiapkan untuk menangkal kecurigaan yakni tersangka sudah mengembalikan uang Rp 200 juta yang dikorupsi.

 

Sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan itu membeberkan,  dari awal para jaksa penuntut sudah stres menangani korupsi dana bansos untuk ziarah wali songo dan pembuatan baju seragam guru itu.

 

Para jaksa informasinya mendapat itervensi kuat dari pimpinan. “Coba bayangkan, tersangka kasus korupsi tidak ditahan. Kalau mau main aman kan bisa saja ditahan, nanti main di persidangan.

 

Jaksa tidak ada yang berani menabrak tembok,” imbuh sumber.   

 

“Biasanya setelah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan langsung dilimpahkan ke pengadilan. Paling lama dua minggu langsung dapat jadwal sidang,” jelas sumber.

 

Namun untuk perkara korupsi Yayasan Al Makruf ini, meski pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan sudah berlangsung satu bulan, namun perkara ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

 

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Made Agus Sastrawan tak menyangkal jika para tersangka korupsi Al Makruf ini belum dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari perkara ini. Kami juga mempelajari alat bukti baru yang diajukan tersangka,” dalihnya melalui sambungan telepon. 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/