28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:57 AM WIB

Jambret Turis Asing 18 Kali, Mahasiswa Berbadan Gempal Didor Polisi

DENPASAR – Seorang pelaku jambret bernama Mohammad Amin akhirnya ditangkap tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali.

Pria yang juga seorang residivis kasus jambret spesialis orang asing ini ditangkap, Kamis (13/2) dini hari sekitar pukul 01.30.

Pria berbadan gempal dan berstatus sebagai mahasiswa kelahiran 18 Desember 1999 ini ditangkap di Karangasem.

Kaki kirinya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah 18 kali melakukan aksi jambret yang sebagian besar menyasar warga negara asing.

Direkstur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang bule Rusia bernama Bogban.

Dalam laporannya korban mengaku dijambret pada Minggu (26/2) sekitar pukul 03.00 di Jalan Raya Batubelig, Canggu, Kuta Utara, Badung.

“Korban dijambret saat akan pulang ke tempat penginapannya di Canggu Villa North,” terang Kombes  Andi Fairan, Kamis (13/2) siang.

Kejadian bermula saat korban mengendarai motornya dan berhenti di jalan untuk melihat Google Map di Handpone.

Namun di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang dari arah melakang mengendarai Yamaha N Max dan langsung merampas HP korban.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, korban pelaku sempat menabrak tiang dan terjatuh namun kembali berhasil kabur.

Saat tabrakan itulah pegangan plat motor pelaku lepas lalu dipungut oleh korban dan membawanya ke Pos Kepolisian Subdit Pam Obvit yang ada di wilayah Kuta.

Kemudian petugas Subdit Pam Obvit menerima laporan dan menghubungi Team Resmob Polda Bali. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Berdasar laporan tersebut, tim lidik dalam rangka Operasi Sikat Agung tahun 2020 melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengendarai Yamaha N Max DK 6044 ABY dengan ciri berbadan gempal.

“Dari penyelidikan di daerah Sanur Denpasar Selatan, berdasar keterangan saksi pelaku sedang berada di Karangasem. Dari sana anggota kami langsung bergegas ke Karangasem dan menangkap pelaku,” tandas Kombes Fairan.

Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya. 

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi. Diamankan juga delapan unit HP berbagai merek bernilai puluhan juta rupiah. Kini pelaku ditahan di Polda Bali.

DENPASAR – Seorang pelaku jambret bernama Mohammad Amin akhirnya ditangkap tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali.

Pria yang juga seorang residivis kasus jambret spesialis orang asing ini ditangkap, Kamis (13/2) dini hari sekitar pukul 01.30.

Pria berbadan gempal dan berstatus sebagai mahasiswa kelahiran 18 Desember 1999 ini ditangkap di Karangasem.

Kaki kirinya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Dari pengakuannya, pelaku mengaku telah 18 kali melakukan aksi jambret yang sebagian besar menyasar warga negara asing.

Direkstur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang bule Rusia bernama Bogban.

Dalam laporannya korban mengaku dijambret pada Minggu (26/2) sekitar pukul 03.00 di Jalan Raya Batubelig, Canggu, Kuta Utara, Badung.

“Korban dijambret saat akan pulang ke tempat penginapannya di Canggu Villa North,” terang Kombes  Andi Fairan, Kamis (13/2) siang.

Kejadian bermula saat korban mengendarai motornya dan berhenti di jalan untuk melihat Google Map di Handpone.

Namun di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku datang dari arah melakang mengendarai Yamaha N Max dan langsung merampas HP korban.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku. Dalam pengejaran itu, korban pelaku sempat menabrak tiang dan terjatuh namun kembali berhasil kabur.

Saat tabrakan itulah pegangan plat motor pelaku lepas lalu dipungut oleh korban dan membawanya ke Pos Kepolisian Subdit Pam Obvit yang ada di wilayah Kuta.

Kemudian petugas Subdit Pam Obvit menerima laporan dan menghubungi Team Resmob Polda Bali. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Berdasar laporan tersebut, tim lidik dalam rangka Operasi Sikat Agung tahun 2020 melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengendarai Yamaha N Max DK 6044 ABY dengan ciri berbadan gempal.

“Dari penyelidikan di daerah Sanur Denpasar Selatan, berdasar keterangan saksi pelaku sedang berada di Karangasem. Dari sana anggota kami langsung bergegas ke Karangasem dan menangkap pelaku,” tandas Kombes Fairan.

Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur. Polisi pun langsung memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya. 

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku dalam beraksi. Diamankan juga delapan unit HP berbagai merek bernilai puluhan juta rupiah. Kini pelaku ditahan di Polda Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/