26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 1:46 AM WIB

Diciduk Gelapkan Mobil di Kraksan, Terungkap Bawa Kabur Motor Teman

TABANAN – Masih ingat dengan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan pelaku I Gede Putu Ganti Yasa, 33, yang buron dan diringkus jajaran Reskrim Polres Tabanan di Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur Januari lalu?

Kasus ini rupanya terus diselidiki oleh oleh Reskrim Polres Tabanan. Alhasil ternyata korban penipuan dan penggelapan terus berdatangan melapor ke Polres Tabanan. 

I Gede Putu Ganti Yasa warga Banjar Dinas Babakan, Desa Nyitdah, Kediri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya melakukan penipuan dan penggelapan mobil, melainkan juga sepeda motor.

“Awalnya polisi terima tiga laporan atas kejahatan yang dilakukan tersangka I Gede Putu Ganti Yasa. Diantaranya korban Nuril Hidayat, I Ketut Mustina Dan Edy Guna Wirawan.

Namun kini bertambah satu lagi dengan korban Ni Ketut Sukartini warga Jalan Rajawali Gang I/3 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.

Dari laporan korban Ni Ketut Sukartini mengaku korban kehilangan motor miliknya setelah dibawa kabur oleh pelaku I Gede Putu Ganti Yasa pada Desember 2020 lalu. 

Pelaku datang ke rumah korban yang sebelumnya antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup akrab.

Di mana pelaku datang ke rumah meminjam sepeda motor honda Vario 125 bernopol DK 3905 GAH milik korban.

Dengan alasan untuk mengangkut barang-barang lantaran pindah kontrakan rumah. Setelah motor diberikan, sayangnya motor yang dipinjam pakai oleh pelaku malah dibawa kabur.

“Pelaku beberapa dihubungi korban dan mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Namun pelaku tak pernah ada. Apes korban malah mendengar pelaku menggadaikan motor.

Menerima informasi pelaku I Gede Putu Ganti Yasa dibekuk polisi, karena kasus penipuan dan penggelapan mobil,” ungkapnya.

Mengingat masih ada korban yang melapor atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan I Gede Putu Ganti Yasa. Kasus ini pihaknya akan terus mendalami.

“Apabila ada korban lainnya dengan kasus yang sama dilakukan I Gede Putu Ganti Yasa masyarakat kami minta untuk segera melapor ke polisi. Kami memperkirakan ada korban lainnya,” pungkasnya.  

Sekedar diketahui I Gede Putu Ganti Yasa dibekuk setelah menjadi buronan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah mobil rental.

Polisi membekuk I Gede Putu Ganti Yasa, Minggu (24/1) di wilayah Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur. Penangkapan pelaku dibantu Polres Probolinggo.

Modus tersangka I Gede Putu Ganti melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil dengan berpura-pura meminjam mobil (rent car), namun menggunakan nama rekannya untuk memuluskan aksi.

Setelah mobil didapat lalu menggadaikan ke wilayah luar pulau Bali. 

TABANAN – Masih ingat dengan kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan pelaku I Gede Putu Ganti Yasa, 33, yang buron dan diringkus jajaran Reskrim Polres Tabanan di Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur Januari lalu?

Kasus ini rupanya terus diselidiki oleh oleh Reskrim Polres Tabanan. Alhasil ternyata korban penipuan dan penggelapan terus berdatangan melapor ke Polres Tabanan. 

I Gede Putu Ganti Yasa warga Banjar Dinas Babakan, Desa Nyitdah, Kediri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya melakukan penipuan dan penggelapan mobil, melainkan juga sepeda motor.

“Awalnya polisi terima tiga laporan atas kejahatan yang dilakukan tersangka I Gede Putu Ganti Yasa. Diantaranya korban Nuril Hidayat, I Ketut Mustina Dan Edy Guna Wirawan.

Namun kini bertambah satu lagi dengan korban Ni Ketut Sukartini warga Jalan Rajawali Gang I/3 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.

Dari laporan korban Ni Ketut Sukartini mengaku korban kehilangan motor miliknya setelah dibawa kabur oleh pelaku I Gede Putu Ganti Yasa pada Desember 2020 lalu. 

Pelaku datang ke rumah korban yang sebelumnya antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup akrab.

Di mana pelaku datang ke rumah meminjam sepeda motor honda Vario 125 bernopol DK 3905 GAH milik korban.

Dengan alasan untuk mengangkut barang-barang lantaran pindah kontrakan rumah. Setelah motor diberikan, sayangnya motor yang dipinjam pakai oleh pelaku malah dibawa kabur.

“Pelaku beberapa dihubungi korban dan mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Namun pelaku tak pernah ada. Apes korban malah mendengar pelaku menggadaikan motor.

Menerima informasi pelaku I Gede Putu Ganti Yasa dibekuk polisi, karena kasus penipuan dan penggelapan mobil,” ungkapnya.

Mengingat masih ada korban yang melapor atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan I Gede Putu Ganti Yasa. Kasus ini pihaknya akan terus mendalami.

“Apabila ada korban lainnya dengan kasus yang sama dilakukan I Gede Putu Ganti Yasa masyarakat kami minta untuk segera melapor ke polisi. Kami memperkirakan ada korban lainnya,” pungkasnya.  

Sekedar diketahui I Gede Putu Ganti Yasa dibekuk setelah menjadi buronan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah mobil rental.

Polisi membekuk I Gede Putu Ganti Yasa, Minggu (24/1) di wilayah Kraksan, Probolinggo, Jawa Timur. Penangkapan pelaku dibantu Polres Probolinggo.

Modus tersangka I Gede Putu Ganti melakukan aksi penipuan dan penggelapan mobil dengan berpura-pura meminjam mobil (rent car), namun menggunakan nama rekannya untuk memuluskan aksi.

Setelah mobil didapat lalu menggadaikan ke wilayah luar pulau Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/