DENPASAR – Ketua Kadin Bali periode 2015 – 2020 AA Ngurah Alit Wiraputra, 44, kembali diperiksa penyidik, Jumat (12/4) kemarin.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, tampaknya, mengebut pemberkasan tersangka dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa, ini agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Yang menarik, tersangka Alit Wiraputra terus menyeret keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandos.
Alit Wiraputra menyebut bahwa dirinya tidak sendiri terlibat kasus perizinan pengembangan kawasan Pelindo III, tapi ada pihak lain. Salah satunya Putu Pasek Sandos.
Hanya saja, kepolisian belum merespons tudingan tersebut. Polisi memilih bergerak berdasar data dan fakta yang ada. Bahwa hanya tersangka yang terlibat kasus ini.
Lantas, bagaimana jika tersangka Alit Wiraputra melaporkan saksi yang lain terlibat kasus ini? “Kalau ada laporan tentu akan kita proses,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
“Kalau nanti tersangka melaporkan saksi yang disebutkannya itu karena merasa dirugikan karena sudah dikasih uang, tapi gagal atau gimana kami siap diproses,” bebernya.
Sementara itu, sumber lain menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Bali berencana memeriksa ulang keterangan tiga saksi,
Sandoz, Made Jayantara dan Candra Wijaya dalam kasus mega proyek pelebaran Pelabuhan Benoa dengan tersangka Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Pemeriksaan para saksi guna mengetahui kemana saja aliran dana Rp 16 miliar milik pelapor Sutrisno Lukito Disastro. “Ya kami nantinya memintai keterangan ketiganya,” bisik sumber.