DENPASAR– Terdakwa Eka Wiryastuti tidak bisa menghadiri sidang luring lantaran terpapar Covid-19. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Awalnya, Eka dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani rapid test. Hasil rapid itu ditindaklanjuti dengan tes PCR, dan Eka dinyatakan positif. Selain Eka ada juga tiga tahanan lain di Rutan Polda Bali yang positif.
“Angka CT-value terdakwa Eka cukup tinggi. Semoga pekan depan sudah menurun dan sembuh, sehingga bisa sidang offline,” ujar salah seorang jaksa KPK.
Sidang online kemarin memang tidak berjalan lancar. Total tiga kali hakim menskors sidang karena gangguan teknis. Sambungan telekonferensi yang ngadat membuat suara tidak terdengar jelas. Bahkan, salah seorang tim jaksa harus ke Polda mengecek langsung.
Sementara itu, Koordinator Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusama mengatakan pihaknya fokus pada dana DID. “Karena ini kasus penyuapan apakah saksi kenal dengan pihak terkait lainnya dan apakah ada pemotongan dana DID atau tidak,” terang Wija. (san)