28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:48 AM WIB

Tilep Dana Hibah Pura Dalem, Kelian Pura Made Redi Segera Diadili

MANGUPURA – Kasus korupsi dana hibah perbaikan dan pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung, akhirnya sampai ke meja kejaksaan.

Selasa (13/8) siang, kasus yang disidik Polres Badung ini resmi dilimpahkan ke Kejari Badung. Penyidik Polres Badung resmi melimpahkan tersangka kelian pura, I Made Redi, dan barang bukti ke Kejari Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, kasus yang menjerat pria kelahiran 20 Maret 1970 itu, terungkap berdasar laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung.

Penyelidikan dilakukan perihal pengelolaan dana hibah sebanyak Rp 200 juta  yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun 2016

untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang Badung yang dilakukan oleh I Made Redi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta hukum, bahwa dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon sebesar Rp 200 juta.

Dana ini seharusnya dipakai untuk pembangunan gedong dan puwaregan pura. Namun, oleh kelian pura I Made Redi pada tahun 2016, hanya menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembangunan di pura.

Hanya Rp 89 juta yang digunakan tersangka untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon.

Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana dana hibah semestinya digunakan sesuai dengan

RAB yaitu  untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong, sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakannya,” terang AKBP Yudith.

Sedangkan dana sisa dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Berdasar keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp  116.453.000 juta.

Dengan adanya alat bukti yang cukup, mulai tanggal 11 Oktober 2018 lalu status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan terlapor I Made Redi.

Dan, pada tanggal 24 Januari 2019 terlapor Redi ditetapkan sebagai tersangka  karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kabupaten Badung tahun 2016. 

MANGUPURA – Kasus korupsi dana hibah perbaikan dan pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung, akhirnya sampai ke meja kejaksaan.

Selasa (13/8) siang, kasus yang disidik Polres Badung ini resmi dilimpahkan ke Kejari Badung. Penyidik Polres Badung resmi melimpahkan tersangka kelian pura, I Made Redi, dan barang bukti ke Kejari Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, kasus yang menjerat pria kelahiran 20 Maret 1970 itu, terungkap berdasar laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung.

Penyelidikan dilakukan perihal pengelolaan dana hibah sebanyak Rp 200 juta  yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun 2016

untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang Badung yang dilakukan oleh I Made Redi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta hukum, bahwa dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon sebesar Rp 200 juta.

Dana ini seharusnya dipakai untuk pembangunan gedong dan puwaregan pura. Namun, oleh kelian pura I Made Redi pada tahun 2016, hanya menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembangunan di pura.

Hanya Rp 89 juta yang digunakan tersangka untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon.

Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana dana hibah semestinya digunakan sesuai dengan

RAB yaitu  untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong, sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakannya,” terang AKBP Yudith.

Sedangkan dana sisa dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Berdasar keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp  116.453.000 juta.

Dengan adanya alat bukti yang cukup, mulai tanggal 11 Oktober 2018 lalu status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan terlapor I Made Redi.

Dan, pada tanggal 24 Januari 2019 terlapor Redi ditetapkan sebagai tersangka  karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kabupaten Badung tahun 2016. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/