27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 14:58 PM WIB

Sembunyikan Narkoba di Rumah, Bule Australia Jebolan Psikologi Diciduk

DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali menangkap seorang warganegara asing (WNA) Australia bernama Davy Shane Cristian.

Pria 46 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba. Tersangka Davy ditangkap pada Kamis lalu (10/9) di Jalan Raya Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

“Pelaku ini ditangkap di rumah tempat tinggalnya,” terang sumber di lapangan, Minggu (13/9).

Penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengonsumsi narkoba.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari sana akhirnya pria lulusan D1 Psikologi itu akhirnya ditangkap.

Dalam penangkapan pria kelahiran  Subiaco, 18 Oktober 1974 itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah lintingan kertas yang didalamnya berisi daun dan biji kering

mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 0,19 gram brutto, satu sket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk

warna ungu diduga narkotika jenis ekstasy dengan berat 0,42 gram brutto, satu buah alat hisap sabhu, atau bong dan satu korek api.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh dua saksi dari pihak masyarakat. “Jadi modus operandinya dia memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis ganja dan ekstasi,” tambah sumber. 

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhamad Khozin mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dimintai keterangan mendalam. “Keterangannya masih didalami,” kata Kombes Khozin, Minggu (13/9).

 

DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali menangkap seorang warganegara asing (WNA) Australia bernama Davy Shane Cristian.

Pria 46 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba. Tersangka Davy ditangkap pada Kamis lalu (10/9) di Jalan Raya Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

“Pelaku ini ditangkap di rumah tempat tinggalnya,” terang sumber di lapangan, Minggu (13/9).

Penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan diduga kerap mengonsumsi narkoba.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari sana akhirnya pria lulusan D1 Psikologi itu akhirnya ditangkap.

Dalam penangkapan pria kelahiran  Subiaco, 18 Oktober 1974 itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah lintingan kertas yang didalamnya berisi daun dan biji kering

mengandung narkotika jenis ganja dengan berat 0,19 gram brutto, satu sket plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk

warna ungu diduga narkotika jenis ekstasy dengan berat 0,42 gram brutto, satu buah alat hisap sabhu, atau bong dan satu korek api.

Penangkapan itu juga disaksikan oleh dua saksi dari pihak masyarakat. “Jadi modus operandinya dia memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis ganja dan ekstasi,” tambah sumber. 

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhamad Khozin mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dimintai keterangan mendalam. “Keterangannya masih didalami,” kata Kombes Khozin, Minggu (13/9).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/