25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 5:38 AM WIB

Ibu Pembunuh Bayi Kembar di Toilet Segera Disidang

DENPASAR – DW, 20, tersangka pembunuhan bayi kembar di Jalan Ratna Denpasar, akan segera disidang.

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan.

Dikonfirmasi, Sabtu (13/10), pihaknya membenarkan dengan akan segera disidangkannya DW.

Menurutnya, segera disidangkannya ibu pembunuh bayi kembar, ini setelah pihak kejasakaan telah menerima pelimpahan tahap II, pada Kamis (11/10) lalu.

”Kami sudah menerima pelimpahan tahap II. Dan sekarang tersangka DW kami titipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan sampai dimulainya persidangan,”terangnya.

Lebih lanjut, untuk tersangka DW, pihak Kejari Denpasar menjerat ibu muda ini dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kami juga sudah menunjuk jaksa Ari Suparmi sebagai jaksa penuntut untuk menangani perkara ini,”tukasnya.

Seperti diketahui, tersangka dengan sadis membekap dan menusuk bayi kembar yang baru dia lahirkan di kamar mandi di sebuah kos-kosan di Jalan Ratna, Denpasar Timur.

Kejadian terungkap setelah seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.

Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.

Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna coklat.

Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu.

Setelah dibuka tas tersebut berisi jasad bayi.

DENPASAR – DW, 20, tersangka pembunuhan bayi kembar di Jalan Ratna Denpasar, akan segera disidang.

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan.

Dikonfirmasi, Sabtu (13/10), pihaknya membenarkan dengan akan segera disidangkannya DW.

Menurutnya, segera disidangkannya ibu pembunuh bayi kembar, ini setelah pihak kejasakaan telah menerima pelimpahan tahap II, pada Kamis (11/10) lalu.

”Kami sudah menerima pelimpahan tahap II. Dan sekarang tersangka DW kami titipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan sampai dimulainya persidangan,”terangnya.

Lebih lanjut, untuk tersangka DW, pihak Kejari Denpasar menjerat ibu muda ini dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2004 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Kami juga sudah menunjuk jaksa Ari Suparmi sebagai jaksa penuntut untuk menangani perkara ini,”tukasnya.

Seperti diketahui, tersangka dengan sadis membekap dan menusuk bayi kembar yang baru dia lahirkan di kamar mandi di sebuah kos-kosan di Jalan Ratna, Denpasar Timur.

Kejadian terungkap setelah seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.

Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.

Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna coklat.

Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu.

Setelah dibuka tas tersebut berisi jasad bayi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/