GIANYAR – Dua penjaga loket obyek wisata Pura Tirta Empul yang sebelumnya ditangkap tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan (OTT), akhirnya dibebaskan.
Kedua warga Manukaya Let yang dibebaskan itu, yakni I Wayan Gerindra, 48, dan Dewa Putu Degdeg, 78.
Keduanya dibebaskan setelah polisi menemukan fakta baru.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyo Priyanto menegaskan, meski membebaskan dua warga, namun pihaknya mengaku tengah membidik calon tersangka baru.
Calon tersangka yang dibidik polisi itu, yakni Bendesa Manukaya Let, I Made Mawi Arnata.
Mawi Arnata dibidik menjadi calon tersangka karena sesuai Keputusan Bupati Gianyar , yang memperoleh insentif Rp 1,3 juta.
“Dugaan sementara ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pengurus atau prajuru dalam pengelolaan dana karcis,” jelasnya.
Terkait tersangka, kepolisian masih menunggu pemeriksaan saksi.
“Ada sejumlah saksi, ahli dan audit dari BPKP. Baru gelar dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Lanjut Kapolres, untuk hasil fakta keterangan, nanti disimpulkan oleh penyidik.
“Nanti tinggal perannya. Bendahara apa, wakil dan Bendesa apa. Siapa yang perintahkan taruh uang di LPD,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai Rp 10,3 juta hasil pungutan karcis berlogo desa pakraman.
Juga disita karcis yang masih utuh dan karcis yang sudah terjual.
Polisi juga menyita buku tabungan atas nama Desa Manukaya Let dengan saldo sebesar Rp 448 juta.