DENPASAR Radar Bali – Kamis kemarin (12/12) bagi sebagian orang adalah tanggal cantik. Namun, bagi I Ketut Sudikerta, 52, kemarin merupakan hari yang sangat buruk.
Usai menjalani sidang di PN Denpasar, Sudikerta terlihat syok berat. Matanya memerah menggambarkan emosi, kecewa, sedih, dan marah. Berikut fakta-fakta yang terungkap:
1. Jaksa menuntut Sudikerta pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subside enam bulan kurungan.
2. Sudikerta dianggap sebagai aktor intelektual yang aktif melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang terhadap bos PT Maspion Group, Alim Markus senilai Rp 150 miliar.
3. Pasca vonis, Sudikerta pasang jurus “sakit gigi”. Sudikerta berusaha menghindari awak media. Padahal, dalam sidang sebelumnya dia selalu ramah kepada wartawan. “Sama pengacara saya saja,” ketusnya sambil berlalu menuju ruang tahanan.
4. Jaksa Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus T. Suluh menyatakan Sudikerta terbukti melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan.
5. Sudikerta juga terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk harta kekayaan
yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
6. Seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer kepada terdakwa, yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP terbukti.
Sudikerta juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Tingginya tuntutan terhadap Sudikerta ini karena tuntutan dua pasal, yakni dan penipuan diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang.
7. Jaksa mengajukan tuntutan berat bukan tanpa alasan. Selama persidangan Sudikerta dianggap sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
8. Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Sudikerta dianggap telah merugikan orang lain, dalam hal ini Alim Markus, bos PT Maspion Group senilai Rp 150 miliar. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya.
9. Terdakwa juga pernah berperan dalam pembangunan Kabupaten Badung dan Provinsi Bali selama menjabat Wabup Badung dan Wagub Bali.
Menanggapi tuntutan terdakwa, I Nyoman Darmada dan I Nyoman Dira, dkk, mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis.
Menurutnya banyak hal yang tidak sesuai dan tidak terbukti diungkapkan JPU dalam persidangan. “Kami dalam pembelaan akan menyatakan bahwa perkara ini dari awal adalah kasus perdata,” ujarnya I Nyoman Dira.