27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:54 AM WIB

Eksekusi Lahan di Desa Ungasan Dihalangi Pria Badan Gempal

 

DENPASAR- Dugaan adanya mafia tanah di Bali menguat. Ini, setelah tertundanya eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (9/2) lalu.  Pemohon eksekusi Lie Herman Trisna pun angkat bicara. Trisna menduga kuat ada permainan mafia.

 

Dijelaskan Lie Herman Trisna, perkara terkait lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti berawal pada akhir tahun 2000. Sebelumnya, lahan tersebut dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara pada 18 Oktober tahun 2000.

 

Trisna kemudian digugat berkali-kali oleh Sureg dkk. Namun demikian, proses di Pengadilan Negeri Denpasar tetap dimenangkan oleh Lie Herman Trisna. “ Kini, perintah pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap untuk eksekusi, justru tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi sejumlah pria berbadan kekar dan tanpa kehadiran pihak keamanan,” kata Trisna saat ditemui.

 

Trisna mengatakan, sejatinya sudah ada penetapan eksekusi. “Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal,” cetusnya. Trisna  mengungkapkan, situasi saat itu memang tegang di tengah terik matahari.

 

Karena dihalangi, eksekusi lahan pun tertunda. Trisna mengaku eksekusi akan dilakukan kembali.

 

Seperti diketahui, gegara Pengadilan Denpasar gagal melakukan eksekusi karena dihadang massa,  Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso melayangkan surat klarifikasi ke Polda Bali.

 

Surat klarifikasi pun sudah dikirim ke Polda Bali pada Rabu (9/2) sore. Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso merasa perlu meminta klarifikasi ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra. Pasalnya, saat itu taka da polisi di lokasi.

 

DENPASAR- Dugaan adanya mafia tanah di Bali menguat. Ini, setelah tertundanya eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (9/2) lalu.  Pemohon eksekusi Lie Herman Trisna pun angkat bicara. Trisna menduga kuat ada permainan mafia.

 

Dijelaskan Lie Herman Trisna, perkara terkait lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti berawal pada akhir tahun 2000. Sebelumnya, lahan tersebut dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara pada 18 Oktober tahun 2000.

 

Trisna kemudian digugat berkali-kali oleh Sureg dkk. Namun demikian, proses di Pengadilan Negeri Denpasar tetap dimenangkan oleh Lie Herman Trisna. “ Kini, perintah pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap untuk eksekusi, justru tidak bisa dilaksanakan dan dihalang-halangi sejumlah pria berbadan kekar dan tanpa kehadiran pihak keamanan,” kata Trisna saat ditemui.

 

Trisna mengatakan, sejatinya sudah ada penetapan eksekusi. “Sudah ada penetapan eksekusi, malah Panitera dan Juru Sita PN Denpasar dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar yang tidak dikenal,” cetusnya. Trisna  mengungkapkan, situasi saat itu memang tegang di tengah terik matahari.

 

Karena dihalangi, eksekusi lahan pun tertunda. Trisna mengaku eksekusi akan dilakukan kembali.

 

Seperti diketahui, gegara Pengadilan Denpasar gagal melakukan eksekusi karena dihadang massa,  Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso melayangkan surat klarifikasi ke Polda Bali.

 

Surat klarifikasi pun sudah dikirim ke Polda Bali pada Rabu (9/2) sore. Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso merasa perlu meminta klarifikasi ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra. Pasalnya, saat itu taka da polisi di lokasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/