SEMARAPURA – Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra ternyata belum juga melakukan pembayaran uang pengganti atau pengembalian kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar hingga Jumat lalu (11/6).
Padahal, tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, Bintarno sudah sempat mendatangi Wayan Candra di Lapas Kelas II A Kerobokan pada Maret lalu.
Dan, dalam kesempatan itu, Wayan Candra menyatakan sanggup membayar uang pengganti.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, mengungkapkan, saat didatangi tim yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung Bintarno
di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis lalu (18/3), Candra meminta waktu dua minggu untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum dan keluarganya berkaitan dengan pembayaran uang pengganti tersebut.
Meski meminta waktu, menurutnya, Candra telah menyanggupi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 42,6 miliar.
“Dan itu sudah disertai surat pernyataan dari beliau sanggup membayar denda dan uang pengganti itu keseluruhan,” terang Erfandy Kurnia Rachman.
Hanya saja hingga Jumat lalu (11/6), menurutnya, Candra belum juga mengembalikan kerugian negara.
Bahkan sempat mengaku belum sempat melakukan konsultasi dengan pihak keluarga. Sehingga menurutnya hal itu sebagai upaya mengulur-ngulur waktu pembayaran uang pengganti.
“Untuk itu kami sedang minta pertimbangan ke Kejati Bali terkait hal itu,” ujarnya. Berdasar putusan MA RI Nomor: 2964 K/Pid.Sus/2016 terkait kasus korupsi,
gratifikasi dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa, Candra tidak hanya dijatuhi hukuman pidana 18 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 9 bulan.
Namun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42,6 miliar.
“Beliau (Candra) menyanggupi untuk membayar namun belum juga dilakukan pembayaran. Kami sudah beberapa kali melakukan penagihan secara persuasif,” katanya.
Berdasar ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun. “Kami akan melakukan penelusuran atas harta benda beliau yang belum disita,” ujarnya.
Terkait dengan harta benda yang telah dirampas negara berkaitan dengan kasus Candra tersebut, diungkapkannya selain ada 53 bidang tanah dan bangunan, juga terdapat uang sebesar Rp 827,4 juta.
Hanya saja pihaknya belum mengetahui apakah harta benda yang dirampas negara itu mampu menutupi kerugian negara tersebut.
Sebab hingga saat ini baru satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Kelurahan Tonja, Denpasar yang berhasil dilelang 3 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp 614 juta.
Sementara dua aset lainnya tidak laku yakni sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung seluas 850 meter persegi dengan harga limit Rp 431.800.000.
Lalu sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminya, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 meter persegi dengan harga limit Rp 837.308.000. “Sementara aset lainnya akan kami nilai dulu,” tandasnya.