27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:24 AM WIB

Amankan BB Bos BPR Legian, Sita Mobil Mewah hingga Senpi James Bond

DENPASAR – Dari deretan kendaraan yang terpampang di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan Kejari Denpasar, ada satu unit mobil mewah yang menyita perhatian.

Mobil warna putih merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L V8 AT model jeep itu tampak gagah terparkir dibanding kendaraan lain.

Penulusuran Jawa Pos Radar Bali, mobil yang harganya saat ini di pasaran sekitar Rp 2 miliar itu merupakan mobil sitaan dari Bos PT. BPR Legian, Titian Wilaras.

Mobil buatan 2013 dengan nomor polisi B 777 OG itu menjadi salah satu benda yang disita penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menyita BPKP mobil tersebut atas nama Eka Setya Nugrahawati. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita senjata api (senpi) merek Beretta kaliber 32 mm, nomor pabrik: F49399W, nomor pemilikan: BPSA/BL-42/VIII/2018.

Pistol yang biasa dipakai dalam film James Bond dan para militer Amerika itu memiliki masa berlaku sampai 13 Agustus 2019 diberikan kepada Titian Wilaras.

Senpi tersebut dilengkapi buku kepemilikan senjata api untuk beladiri atau koleksi nomor BPSA/BL-42/VIII/2018 dengan surat izin khusus senjata api Nomor: IKHSA/2457-J/VIII/2018.

“Selain mobil dan senpi, ada ratusan barang bukti yang disita. Paling banyak barang bukti berupa bukti transaksi dan transfer.

Di antaranya pembayaran penyewaan apartemen di Senayan City yang nilainya mencapai Rp 5 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti sitaan tersebut tersimpan aman di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan yang ada di halaman belakang Kejari Denpasar.

Barang bukti tersebut disita oleh penyidik F. Gerry R. Butar Butar dari Departemen Penyidikan OJK. Adapun penyitaan barang bukti berdasar penetapan penyitaan nomor: 1112/Pen.Pid/2019/PN.Dps tertanggal 12 September 2019.

Ditanya nasib barang bukti ke depan mau diapakan, Eka menyebut menunggu putusan pengadilan. Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, maka barang bukti bisa dikembalikan.

“Tapi, kalau dinyatakan bersalah bisa dirampas untuk dilelang,” jelasnya. 

DENPASAR – Dari deretan kendaraan yang terpampang di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan Kejari Denpasar, ada satu unit mobil mewah yang menyita perhatian.

Mobil warna putih merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L V8 AT model jeep itu tampak gagah terparkir dibanding kendaraan lain.

Penulusuran Jawa Pos Radar Bali, mobil yang harganya saat ini di pasaran sekitar Rp 2 miliar itu merupakan mobil sitaan dari Bos PT. BPR Legian, Titian Wilaras.

Mobil buatan 2013 dengan nomor polisi B 777 OG itu menjadi salah satu benda yang disita penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menyita BPKP mobil tersebut atas nama Eka Setya Nugrahawati. Selain mobil mewah, penyidik juga menyita senjata api (senpi) merek Beretta kaliber 32 mm, nomor pabrik: F49399W, nomor pemilikan: BPSA/BL-42/VIII/2018.

Pistol yang biasa dipakai dalam film James Bond dan para militer Amerika itu memiliki masa berlaku sampai 13 Agustus 2019 diberikan kepada Titian Wilaras.

Senpi tersebut dilengkapi buku kepemilikan senjata api untuk beladiri atau koleksi nomor BPSA/BL-42/VIII/2018 dengan surat izin khusus senjata api Nomor: IKHSA/2457-J/VIII/2018.

“Selain mobil dan senpi, ada ratusan barang bukti yang disita. Paling banyak barang bukti berupa bukti transaksi dan transfer.

Di antaranya pembayaran penyewaan apartemen di Senayan City yang nilainya mencapai Rp 5 miliar,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan lebih lanjut, barang bukti sitaan tersebut tersimpan aman di gedung barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan yang ada di halaman belakang Kejari Denpasar.

Barang bukti tersebut disita oleh penyidik F. Gerry R. Butar Butar dari Departemen Penyidikan OJK. Adapun penyitaan barang bukti berdasar penetapan penyitaan nomor: 1112/Pen.Pid/2019/PN.Dps tertanggal 12 September 2019.

Ditanya nasib barang bukti ke depan mau diapakan, Eka menyebut menunggu putusan pengadilan. Jika terdakwa dinyatakan tidak bersalah, maka barang bukti bisa dikembalikan.

“Tapi, kalau dinyatakan bersalah bisa dirampas untuk dilelang,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/