DENPASAR –Akibat ulah temperamental, Alfridus Nainoe, 31, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya sendiri harus menuai hukuman bui.
Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis, Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada akhirnya mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU Putu Gede Juliarsana, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 bulan penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Kawisada dalam sidang kemarin (14/12).
Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
Seperti diketahui dalam dakwaan, pada 27 Mei 2018 bertempat di Perumahan Kori Nuansa Ungasan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, sekitar pukul 07.00, terdakwa melakukan KDRT terhadap istrinya Maria Masu.
Peristiwa bermula saat saksi korban menelepon terdakwa karena sudah dua hari tidak pulang ke rumah.
Saksi sekaligus meminta uang dapur. Beberapa saat kemudian terdakwa pulang ke rumah memarkir mobil di depan rumah. “Ngapain pulang jam segini? Gak usah pulang sekalian,” kata terdakwa sambil melontarkan kata hujatan.
“Kenapa kalau pulang jam segini?” jawab terdakwa santai. Namun, saksi terus ngomel. Mendengar omelan saksi, terdakwa langsung emosi. Sejurus kemudian terdakwa melayangkan bogem mentah sebanyak dua kali ke arah wajah saksi dan telinga saksi hingga mengeluarkan darah.
Selain itu saksi juga mengalami memar pada dahi, kelopak mata kiri, dan lecet pada lutut.
Mendapat perlakuan tak pantas, saksi menelepon kakaknya bernama Amanda Masu.
Beberapa saat setelah ditelepon, Amanda Masu dan suaminya Paulus Binsasi datang. Amanda sempat marah pada terdakwa sebelum membawa saksi ke kantor polisi