33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:30 PM WIB

2 Pekan Bekuk 7 TSK Narkoba, Pelaku Digunduli, Dirantai Kaki & Tangan

DENPASAR – Selama dua pekan Polresta Denpasar sukses menangkap residivis dan tujuh narkoba. Rabu siang para pelaku digelandang di Polresta Denpasar dengan posisi tangan dan kaki dirantai. Mereka juga digunduli.

Yang pertama ditangkap adalah seorang residivis kasus narkoba bernama Harmanto. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00.

Pria 33 tahun itu ditangkap di Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan 115 plastik klip sabhu seberat 81,61 gram.

Selain itu juga diamankan 8 plastik klip ekstasi dengan jumlah 750 butir. “Barang bukti ini diamankan dari saku celana pelaku,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00, pelaku terlihat berada di lokasi. Petugas yang sedang memantau pergerakan pelaku langsung meringkusnya 

“Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti 8 plastik klip berisi 750 butir ekstasi di saku celana.

Selanjutnya petugas kaki melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti 115 plastik klip berisi

sabu dengan berat bersih 81,61 gram yang disembunyikan di bak mesin pompa air depan kamar kos,” tambah Kombes Ruddi.

Pelaku merupakan kurir yang dibayar Rp 50 ribu untuk sekali edar berdasar perintah seorang bernama Bikul yang keberadaannya tidak diketahui.

Selain itu, Polresta Denpasar juga menangkap pelaku narkoba bernama Narayana, 33. Dia ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.30 di Jalan Danau Tempe Nomor 9, Denpasar Selatan.

Darinya diamankan 1 plastik sabu seberat 99,23 gram dan 11 plastik warna silver berisi 700 butir ekstasi. Ada juga tersangka Sumiarta, 23, ditangkap di jalan Buluh Indah Denpasar Barat, Senin (6/1) lalu.

Dari tangannya diamankan 35 paket sabu seberat 68,65 gram. Polisi juga menangkap tersangka lain bernama Rohman, 35, di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Dari tangannya, polisi mengamankan 23 paket sabu seberar 8,67 gram. Kemudian Sabtu (11/1) sekitar pukul 16.30, seorang pengedar narkoba bernama Amie, 36, ditangkap di Jalan Pulau Saelus.

Dari tangannya diamankan 11 paket sabu seberat 5,87 gram dan 5 butir ekstasi. Kemudian ada juga tersangka bernama Parwata, 27.

Pemuda pengangguran ini ditangkap di Jalan Puputan Baru, Denpasar Barat pada Senin (6/1) sekitar pukul 14.00.

Darinya diamankan 25 paket sabu seberat 5,40 gram. Dan yang terakhir adalah tersangka Bambang. Pria 38 tahun berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari tangannya diamankan 17 paket sabu seberat 6,48 gram.

DENPASAR – Selama dua pekan Polresta Denpasar sukses menangkap residivis dan tujuh narkoba. Rabu siang para pelaku digelandang di Polresta Denpasar dengan posisi tangan dan kaki dirantai. Mereka juga digunduli.

Yang pertama ditangkap adalah seorang residivis kasus narkoba bernama Harmanto. Pelaku ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00.

Pria 33 tahun itu ditangkap di Jalan Tukad Irawadi, Panjer, Denpasar Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan 115 plastik klip sabhu seberat 81,61 gram.

Selain itu juga diamankan 8 plastik klip ekstasi dengan jumlah 750 butir. “Barang bukti ini diamankan dari saku celana pelaku,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Rabu (15/1).

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Sabtu (11/1) sekitar pukul 15.00, pelaku terlihat berada di lokasi. Petugas yang sedang memantau pergerakan pelaku langsung meringkusnya 

“Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti 8 plastik klip berisi 750 butir ekstasi di saku celana.

Selanjutnya petugas kaki melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti 115 plastik klip berisi

sabu dengan berat bersih 81,61 gram yang disembunyikan di bak mesin pompa air depan kamar kos,” tambah Kombes Ruddi.

Pelaku merupakan kurir yang dibayar Rp 50 ribu untuk sekali edar berdasar perintah seorang bernama Bikul yang keberadaannya tidak diketahui.

Selain itu, Polresta Denpasar juga menangkap pelaku narkoba bernama Narayana, 33. Dia ditangkap pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.30 di Jalan Danau Tempe Nomor 9, Denpasar Selatan.

Darinya diamankan 1 plastik sabu seberat 99,23 gram dan 11 plastik warna silver berisi 700 butir ekstasi. Ada juga tersangka Sumiarta, 23, ditangkap di jalan Buluh Indah Denpasar Barat, Senin (6/1) lalu.

Dari tangannya diamankan 35 paket sabu seberat 68,65 gram. Polisi juga menangkap tersangka lain bernama Rohman, 35, di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Dari tangannya, polisi mengamankan 23 paket sabu seberar 8,67 gram. Kemudian Sabtu (11/1) sekitar pukul 16.30, seorang pengedar narkoba bernama Amie, 36, ditangkap di Jalan Pulau Saelus.

Dari tangannya diamankan 11 paket sabu seberat 5,87 gram dan 5 butir ekstasi. Kemudian ada juga tersangka bernama Parwata, 27.

Pemuda pengangguran ini ditangkap di Jalan Puputan Baru, Denpasar Barat pada Senin (6/1) sekitar pukul 14.00.

Darinya diamankan 25 paket sabu seberat 5,40 gram. Dan yang terakhir adalah tersangka Bambang. Pria 38 tahun berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari tangannya diamankan 17 paket sabu seberat 6,48 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/