25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:27 AM WIB

Alamak…Diganjar 2,5 Tahun, Cewek Karaoke Platinum Cekikikan

DENPASAR – Berbeda dengan terdakwa lain yang kerap tegang saat menghadapi putusan majelis hakim, Elisa Tri Ayu Wahyuni bersikap sebaliknya.

Perempuan 28 tahun, itu tampak biasa-biasa saja. Malah senyum-senyum usai mendengar putusan hakim.

Padahal, Ayu yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke Platinum, Denpasar Selatan, itu diganjar pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dia seperti lega setelah putusan hakim di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Usai sidang, Ayu juga tampak malu-malu dan cekikikan dengan sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

“Aaahhh…., gak mau, gak mau,” ucapnya sambil menutup muka menghindari jepretan kamera.  Tingkah perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, itu sempat menarik perhatian pengunjung sidang lain.

Ayu lantas tertawa kecil sambil menuju ruang tahanan. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, menyatakan terdakwa

terbukti bersalah memiliki tiga plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C).

“Saudara dihukum 2,5 tahun penjara, hukuman itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Saudara menerima?” tanya hakim.

Terdakwa langsung mengangguk. “Saudara koordinasi dulu sama penasihat hukum, jangan langsung jawab,” tegur hakim.

Desi Purnani sebagai pengacara terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU Hevy mengatakan pikir-pikir.

Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018.

Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. 

DENPASAR – Berbeda dengan terdakwa lain yang kerap tegang saat menghadapi putusan majelis hakim, Elisa Tri Ayu Wahyuni bersikap sebaliknya.

Perempuan 28 tahun, itu tampak biasa-biasa saja. Malah senyum-senyum usai mendengar putusan hakim.

Padahal, Ayu yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke Platinum, Denpasar Selatan, itu diganjar pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dia seperti lega setelah putusan hakim di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Usai sidang, Ayu juga tampak malu-malu dan cekikikan dengan sejumlah awak media yang menunggu di luar ruang sidang.

“Aaahhh…., gak mau, gak mau,” ucapnya sambil menutup muka menghindari jepretan kamera.  Tingkah perempuan asal Semarang, Jawa Tengah, itu sempat menarik perhatian pengunjung sidang lain.

Ayu lantas tertawa kecil sambil menuju ruang tahanan. Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, menyatakan terdakwa

terbukti bersalah memiliki tiga plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,06 gram (Kode A), 0,16 gram (Kode B), dan 0,27 gram (Kode C).

“Saudara dihukum 2,5 tahun penjara, hukuman itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Saudara menerima?” tanya hakim.

Terdakwa langsung mengangguk. “Saudara koordinasi dulu sama penasihat hukum, jangan langsung jawab,” tegur hakim.

Desi Purnani sebagai pengacara terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU Hevy mengatakan pikir-pikir.

Elisa ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Denpasar di kamar kosnya, kamar Nomor 204 Bambu Residence Nomor 24, Jalan Mertasari, Gang Bambu II, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 11 Oktober 2018.

Dalam penangkapan polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu, dan alat-alat lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/