27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:13 AM WIB

Baru Bebas Kembali Bikin Ulah, Residivis Narkoba Dituntut 17 Tahun Bui

DENPASAR – Belum lama bebas dari bui, Bambang Dwi Setyawan, 35, sudah berulah lagi. Kini, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur,

itu pun terancam menua di balik jeruji besi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 17 tahun penjara.

Tuntutan hukuman cukup tinggi itu diajukan lantaran terdakwa menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, kali ini ia mengedarkan puluhan paket sabu dan paket ekstasi. Wilayah sasarannya adalah Kota Denpasar. 

Saat ditangkap polisi, 90 paket sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 55,5 gram. Sedangkan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Bang Yuyud yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 17 tahun,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Meret dalam sidang daring kemarin.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tak terima dengan tuntutan JPU. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa dengan nada menggebu. 

Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberi waktu dua pekan untuk menyusun materi pledoi.

“Satu Minggu, Yang Mulia,” sergah pengacara terdakwa dari balik layar komputer. “Minggu depan libur Lebaran, gak ada orang di kantor. Siapa mau diajak sidang?” cetus hakim Esthar disambut tawa para jaksa. 

Awal mula terdakwa mengambil barang haram itu pada 7 Januari 2020. Ia ditelepon Yuyud (masih buron) yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terdakwa diminta mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan. 

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat.

Pada 11 Januari pukul 00.30, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya.

Di dalam kamar kos kembali ditemukan paket sabu dan ekstasi siap edar. Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Sementara terdakwa baru menerima Rp 250 ribu. Padahal jumlah narkoba yang ditempelkan sudah lebih dari sepuluh tempat. 

DENPASAR – Belum lama bebas dari bui, Bambang Dwi Setyawan, 35, sudah berulah lagi. Kini, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur,

itu pun terancam menua di balik jeruji besi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 17 tahun penjara.

Tuntutan hukuman cukup tinggi itu diajukan lantaran terdakwa menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, kali ini ia mengedarkan puluhan paket sabu dan paket ekstasi. Wilayah sasarannya adalah Kota Denpasar. 

Saat ditangkap polisi, 90 paket sabu-sabu yang dikuasai terdakwa seberat 55,5 gram. Sedangkan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Bang Yuyud yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. 

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 17 tahun,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Meret dalam sidang daring kemarin.

Selain pidana badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tak terima dengan tuntutan JPU. “Kami akan mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa dengan nada menggebu. 

Hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan memberi waktu dua pekan untuk menyusun materi pledoi.

“Satu Minggu, Yang Mulia,” sergah pengacara terdakwa dari balik layar komputer. “Minggu depan libur Lebaran, gak ada orang di kantor. Siapa mau diajak sidang?” cetus hakim Esthar disambut tawa para jaksa. 

Awal mula terdakwa mengambil barang haram itu pada 7 Januari 2020. Ia ditelepon Yuyud (masih buron) yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terdakwa diminta mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan. 

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat.

Pada 11 Januari pukul 00.30, terdakwa ditangkap anggota Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padang Sambian, Denpasar Barat. 

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya.

Di dalam kamar kos kembali ditemukan paket sabu dan ekstasi siap edar. Terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Sementara terdakwa baru menerima Rp 250 ribu. Padahal jumlah narkoba yang ditempelkan sudah lebih dari sepuluh tempat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/