33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:17 PM WIB

Kirim Lewat Paket, Sabu dan Ganja Dimasukkan ke Dalam HP BlackBerry

DENPASAR – Ada-ada saja modus pelaku penyelundupan narkoba ke Bali. Seperti yang dilakukan terdawka RM. Febryan P. Djayadinata.

Pria 28 tahun asal Bogor, Jawa Barat, itu mengirim narkoba dari kampung halamannya ke Bali melalui jasa pengiriman JNE.

Saat menjalani sidang secara daring, Febryan terlihat polos. Tapi, siapa sangka pria lulusan SMA itu cukup cerdik untuk bisa meloloskan narkoba ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, ia mengirim narkoba ke Bali dengan cara dimasukkan ke dalam telepon genggam yang tidak terpakai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini mengungkapkan, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar

pada 14 Februari pukul 14.00 di depan rumah kosnya di Jalan Meduri, Perumahan Ayung Resort, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.

“Saat ditangkap di lantai kamar kos terdakwa ditemukan paket JNE di dalamya berisi telepon genggam merek BlackBerry.

Setelah dibuka di dalamnya berisi satu klip berisi kristal bening sabu-sabu, satu lintingan daun ganja,” terang JPU Swastini kepada majelis hakim Heriyanti.

Petugas juga menemukan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Bonpiko (DPO) dengan diberi secara cuma-cuma saat terdakwa berada di Bogor.

Mendapat narkoba secara gratis adalah alasan yang tidak masuk akal. Apalagi langsung dua jenis. Ini bisa saja akal-akalan terdakwa agar tidak dijerat sebagai pengedar.

“Selanjutnya terdakwa mengirim barang terlarang itu ke Bali melalui paket JNE. Setelah sampai ke Bali akan dinikmati sendiri,” jelas JPU.

Setelah ditimbang, diketahui sabu-sabu seberat 0,31 gram dan ganja seberat 1,31 gram. Terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus.

Yakni Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika; Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara selama 11 tahun.

DENPASAR – Ada-ada saja modus pelaku penyelundupan narkoba ke Bali. Seperti yang dilakukan terdawka RM. Febryan P. Djayadinata.

Pria 28 tahun asal Bogor, Jawa Barat, itu mengirim narkoba dari kampung halamannya ke Bali melalui jasa pengiriman JNE.

Saat menjalani sidang secara daring, Febryan terlihat polos. Tapi, siapa sangka pria lulusan SMA itu cukup cerdik untuk bisa meloloskan narkoba ke Bali.

Untuk mengelabuhi petugas, ia mengirim narkoba ke Bali dengan cara dimasukkan ke dalam telepon genggam yang tidak terpakai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini mengungkapkan, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar

pada 14 Februari pukul 14.00 di depan rumah kosnya di Jalan Meduri, Perumahan Ayung Resort, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung.

“Saat ditangkap di lantai kamar kos terdakwa ditemukan paket JNE di dalamya berisi telepon genggam merek BlackBerry.

Setelah dibuka di dalamnya berisi satu klip berisi kristal bening sabu-sabu, satu lintingan daun ganja,” terang JPU Swastini kepada majelis hakim Heriyanti.

Petugas juga menemukan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Bonpiko (DPO) dengan diberi secara cuma-cuma saat terdakwa berada di Bogor.

Mendapat narkoba secara gratis adalah alasan yang tidak masuk akal. Apalagi langsung dua jenis. Ini bisa saja akal-akalan terdakwa agar tidak dijerat sebagai pengedar.

“Selanjutnya terdakwa mengirim barang terlarang itu ke Bali melalui paket JNE. Setelah sampai ke Bali akan dinikmati sendiri,” jelas JPU.

Setelah ditimbang, diketahui sabu-sabu seberat 0,31 gram dan ganja seberat 1,31 gram. Terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus.

Yakni Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika; Pasal 111 ayat (1) UU yang sama, serta Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara selama 11 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/