DENPASAR – Kabar hot datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Institusi pimpinan Agus Rahardjo itu diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa bersama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dilansir dari Jawapos.com, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo),” ungkap jubir KPK Febri Diansyah pada awak media di Jakarta.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Habibuddin Siregar, Kepala Dispenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wakil Bendahara DPP PKB Rasta Wiguna.
Adapula seorang PNS bernama Idawati dan pihak swasta bernama Iwan Sonjaya. KPK sendiri terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi.
Febri menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah.
“(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri.
“Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast. Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Sementara Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.