25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:05 AM WIB

UPDATE! Polisi Keberatan Anggotanya Disebut Perampok Minimart

DENPASAR- Teka-teki terduga pelaku perampokan di minimart di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (15/1) pukul 03.00 dini hari sudah terungkap.

 

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja secara resmi sudah membenarkan bahwa Gede Yudi KD alias GYK, 24, adalah oknum anggota polisi di Polda Bali.

 

Menurut Hengky, oknum polisi asal Seririt, Buleleng, itu diakui berdinas di Ditpamobvit (Direktorat Pengamanan Objek Vital) Polda Bali.

 

Hanya saja, meski membenarkan bahwa pria kelahiran 6 Mei 1995 itu anggota Polri, namun terkait kasus dugaan perampokan yang dilakukan Gede Yudi, polisi masih keberatan jika Yudi disebut melakukan perampokan.

 

Seperti ditegaskan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, secara terpisah Rabu (16/1) sore, ia membantah jika Yudi melakukan perampokan.

 

Lalu? Kata Ruddi, aksi Gede Yudi di Minimart di Jalan Nakula, Seminyak merupakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Itu (Perbuatan Yudi) murni curas. Bukan perampokan. Secara hukum, itu memenuhi Pasal 365 KUHP. Kami kan bicara hukum,” tegas Ruddi saat dikonfirmasi via sambungan seluler

 

Dijelaskan, dengan mengacu pada Pasal 365 KUHP, ia menyebut bahwa bunyi pasal tersebut yakni;

“Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasa terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. 

 

“Jadi unsur dari bunyi pasal itulah yang dilakukan tersangka saat datang di TKP dengan kondisi mabuk. Bagaimana tersangka datang ke TKP, kemudian mengancam korban menggunakan botol pecah dan meminta uang dan rokok,”jelasnya.

 

Meski keberatan dan membantah jika oknum anggota polisi itu melakukan tindakan perampokan, namun Ruddi berjanji jika dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, pihaknya akan berlaku professional.

“Tidak ada yang dikurang-kurangi. Setelah proses penyidikan selesai, maka kami akan segera kirim berkas perkara ke jaksa. Setelah lengkap nanti baru proses sidang,” tandasnya.

 

DENPASAR- Teka-teki terduga pelaku perampokan di minimart di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (15/1) pukul 03.00 dini hari sudah terungkap.

 

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja secara resmi sudah membenarkan bahwa Gede Yudi KD alias GYK, 24, adalah oknum anggota polisi di Polda Bali.

 

Menurut Hengky, oknum polisi asal Seririt, Buleleng, itu diakui berdinas di Ditpamobvit (Direktorat Pengamanan Objek Vital) Polda Bali.

 

Hanya saja, meski membenarkan bahwa pria kelahiran 6 Mei 1995 itu anggota Polri, namun terkait kasus dugaan perampokan yang dilakukan Gede Yudi, polisi masih keberatan jika Yudi disebut melakukan perampokan.

 

Seperti ditegaskan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, secara terpisah Rabu (16/1) sore, ia membantah jika Yudi melakukan perampokan.

 

Lalu? Kata Ruddi, aksi Gede Yudi di Minimart di Jalan Nakula, Seminyak merupakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Itu (Perbuatan Yudi) murni curas. Bukan perampokan. Secara hukum, itu memenuhi Pasal 365 KUHP. Kami kan bicara hukum,” tegas Ruddi saat dikonfirmasi via sambungan seluler

 

Dijelaskan, dengan mengacu pada Pasal 365 KUHP, ia menyebut bahwa bunyi pasal tersebut yakni;

“Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasa terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. 

 

“Jadi unsur dari bunyi pasal itulah yang dilakukan tersangka saat datang di TKP dengan kondisi mabuk. Bagaimana tersangka datang ke TKP, kemudian mengancam korban menggunakan botol pecah dan meminta uang dan rokok,”jelasnya.

 

Meski keberatan dan membantah jika oknum anggota polisi itu melakukan tindakan perampokan, namun Ruddi berjanji jika dalam proses penyidikan dan penegakan hukum, pihaknya akan berlaku professional.

“Tidak ada yang dikurang-kurangi. Setelah proses penyidikan selesai, maka kami akan segera kirim berkas perkara ke jaksa. Setelah lengkap nanti baru proses sidang,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/