DENPASAR – Kasus penggelapan dan penipuan perizinan pembangunan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro kini berusaha keras menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sutrisno bakal melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Bareskrim Mabes Polri.
Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung.
“Kami akan melaporkan Sandoz yang juga anak mantan Gubernur Bali ke Mabes Polri. Laporan kami buat secepatnya, dalam waktu satu sampai dua pekan mendatang,” ujar Haris Azhar kemarin.
Menariknya lagi, Haris menyatakan tidak gentar meski yang akan dihadapi adalah putra mantan orang nomor satu di Bali.
Haris juga tidak mau ambil pusing dengan posisi Pastika yang saat ini menjabat sebagai legislator atau anggota DPD RI.
Haris malah mengeluarkan tantangan terbuka terhadap Pastika, apakah bisa menggunakan jabatannya untuk melindungi anaknya.
“Saya mau nantangin Pak Made Pastika menggunakan jabatannya untuk membela anaknya. Saya ingin tahu, dia jadi pejabat untuk membela anaknya atau membela kepentingan publik,” tandas Direktur Lokataru itu.
Menurut pria 44 tahun itu, jika Pastika memaksa menggunakan jabatannya, maka akan semakin menunjukkan jika Pastika terlibat.
“Termasuk kalau dia (Pastika) mau mengkriminalkan saya, saya malah senang. Kalau saya diperiksa polisi, akan saya bukti bagaimana dia diduga menipu atau bagaimana dia nanti melindungi anaknya,” seru pria yang juga aktivis HAM itu.