26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:04 AM WIB

Terpidana Hendro Diciduk di Tangerang, Satu DPO Bali Rich Masih Diburu

DENPASAR – Ultimatum yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto cepat atau lambat buronan kasus PT Bali Rich Mandiri (BRM) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bakal diringkus terbukti.

Kali ini giliran terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan RI. Pria 47 tahun itu ditangkap Kamis (14/1) jelang subuh pukul 03.00 WIB.

Dengan tertangkapnya Hendro, dari lima terpidana kasus PT Bali Rich Mandiri, kini tinggal satu orang terpidana yang belum tertangkap, yaitu Suryadi.

“Hendro ditangkap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang,” ungkap Luga kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (15/1).

Selanjutnya Hendro digelandang ke Kantor Kejari Jakarta Selatan. Setelah itu tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan untuk dibawa ke Bali menggunakan pesawat pada Kamis malam pukul 22.00.

“Dari bandara terpidana langsung kami bawa ke Rutan Gianyar,” imbuh Luga. Sebelum dibawa ke penjara, jaksa memastikan terpidana  kelahiran Jakarta, 9 Mei 1971 itu dalam keadaan sehat.

Hasil tes swabnya juga negatif. Sesuai putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun.

Hendro bersama terpidana Tri Endang Astuti dan Asral (pasutri), Hartono dan Suryadi membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti proses jual beli villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar.

Hendro dan terpidana lainnya masuk DPO Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Ditanya tentang Suryadi yang belum tertangkap, Luga menyebut Suryadi hingga saat ini keberadannya masih dimonitor oleh tim Tabur Kejari RI.

“Posisinya masih kami pantau. Lebih baik menyerah terhormat daripada kami tangkap,” tandasnya mewarning.

Luga kembali mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi kepada Kejati Bali atau Kejari Gianyar jika mengetahui keberadaan Suryadi.

Laporan bisa disampaikan melalui media sosial. 

DENPASAR – Ultimatum yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto cepat atau lambat buronan kasus PT Bali Rich Mandiri (BRM) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bakal diringkus terbukti.

Kali ini giliran terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan RI. Pria 47 tahun itu ditangkap Kamis (14/1) jelang subuh pukul 03.00 WIB.

Dengan tertangkapnya Hendro, dari lima terpidana kasus PT Bali Rich Mandiri, kini tinggal satu orang terpidana yang belum tertangkap, yaitu Suryadi.

“Hendro ditangkap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang,” ungkap Luga kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (15/1).

Selanjutnya Hendro digelandang ke Kantor Kejari Jakarta Selatan. Setelah itu tim Tabur Kejati Bali melakukan penjemputan untuk dibawa ke Bali menggunakan pesawat pada Kamis malam pukul 22.00.

“Dari bandara terpidana langsung kami bawa ke Rutan Gianyar,” imbuh Luga. Sebelum dibawa ke penjara, jaksa memastikan terpidana  kelahiran Jakarta, 9 Mei 1971 itu dalam keadaan sehat.

Hasil tes swabnya juga negatif. Sesuai putusan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun.

Hendro bersama terpidana Tri Endang Astuti dan Asral (pasutri), Hartono dan Suryadi membuat surat palsu yang diperuntukkan sebagai bukti proses jual beli villa Bali Rich senilai Rp 38 miliar.

Hendro dan terpidana lainnya masuk DPO Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Ditanya tentang Suryadi yang belum tertangkap, Luga menyebut Suryadi hingga saat ini keberadannya masih dimonitor oleh tim Tabur Kejari RI.

“Posisinya masih kami pantau. Lebih baik menyerah terhormat daripada kami tangkap,” tandasnya mewarning.

Luga kembali mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi kepada Kejati Bali atau Kejari Gianyar jika mengetahui keberadaan Suryadi.

Laporan bisa disampaikan melalui media sosial. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/