31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:45 AM WIB

Supercepat, Berkas Perbekel Penganiaya Dokter Jaga RS Mangusada P21

DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung dr Grace Juniaty, dengan tersangka oknum perbekel Desa Pelaga, I Gusti Lanang Umbara, 39, hampir purna.

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan memastikan, kasus ditangani penyidik Reskrim Polres Badung sudah lengkap alias P-21.

“Berkas perkara itu sudah lengkap dan kemarin sudah ada pelimpahan berkas dan sudah dinyatakan P21,” tandas Arief Wirawan.

Menurut pejabat asal Sumatera Selatan, ini tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.

Kasipidum juga memastikan pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum “Ada dua orang jaksa penuntut umum. Salah satunya Jaksa Bela Putra Atmaja,” tambahnya.

Lalu kapan berkas dan tersangka dilakukan pelimpahan tahap II? Kata dia, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan usai hari raya Nyepi.

Kasus yang menjerat ketua forum perbekel se- Badung ini bermula dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas. 

Korban dr Grace Juniaty kemudian menyuruh pasien tidur untuk mendapatkan pertolongan pertama media awal dengan memasang oksigen.

Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung.

Setelah pasien di rongten, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban. Namun, disaat membaca hasil rongten, tersangka Lanang Umbara meminta agar keluarganya yang sakit itu harus  menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP.

Korban asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka.

Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri. 

Tapi, ternyata tersangka yang asal Br. Semanik, Desa Pelaga, Petang, Badung itu tidak terima disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri.

Ia pun naik pitam dan mengambil beberapa rekam medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali karena merasa dipelototi. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi, selanjutnya melapor ke Polres Badung. 

DENPASAR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada Badung dr Grace Juniaty, dengan tersangka oknum perbekel Desa Pelaga, I Gusti Lanang Umbara, 39, hampir purna.

Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan memastikan, kasus ditangani penyidik Reskrim Polres Badung sudah lengkap alias P-21.

“Berkas perkara itu sudah lengkap dan kemarin sudah ada pelimpahan berkas dan sudah dinyatakan P21,” tandas Arief Wirawan.

Menurut pejabat asal Sumatera Selatan, ini tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.

Kasipidum juga memastikan pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum “Ada dua orang jaksa penuntut umum. Salah satunya Jaksa Bela Putra Atmaja,” tambahnya.

Lalu kapan berkas dan tersangka dilakukan pelimpahan tahap II? Kata dia, pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan usai hari raya Nyepi.

Kasus yang menjerat ketua forum perbekel se- Badung ini bermula dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas. 

Korban dr Grace Juniaty kemudian menyuruh pasien tidur untuk mendapatkan pertolongan pertama media awal dengan memasang oksigen.

Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongten sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung.

Setelah pasien di rongten, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban. Namun, disaat membaca hasil rongten, tersangka Lanang Umbara meminta agar keluarganya yang sakit itu harus  menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP.

Korban asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka.

Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri. 

Tapi, ternyata tersangka yang asal Br. Semanik, Desa Pelaga, Petang, Badung itu tidak terima disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri.

Ia pun naik pitam dan mengambil beberapa rekam medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali.

Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali karena merasa dipelototi. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi, selanjutnya melapor ke Polres Badung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/