29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:46 AM WIB

Kuras Kos Bule, Bagi Jarahan Usai Aksi, Empat Sekawan Diancam 7 Tahun

DENPASAR – Tidak hanya kompak dalam persahabatan, empat karib ini juga kompak dalam kejahatan.

Mereka bersekutu mencuri dengan sasaran kamar kos yang ditempati turis asing di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

Empat serangkai itu adalah Tedy Nopryanto alias Andri, 39; Hartoyo alias Toyo, 29; Delly Wijaya, 28; dan Ardimansyah, 40.

Mereka berempat pun kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Perbuatan terdakwa diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika melalui sidang daring atau online di PN Denpasar, kemarin (15/4).

Diuraikan JPU Kadek, para terdakwa pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 08.30 berangkat dari kos-kosannya di Jalan Benesari, Kuta, Badung.

Mengendari sepeda motor sewa, mereka menuju Sanur. Ide pencurian dicetuskan terdakwa Tedy, Hartoyo, dan Delly.

Setelah “patroli” para terdakwa menemukan tempat kos-kosan yang sepi di kos Griya Asri, Jalan Penyaringan, Nomor 3B, Sanur, Denpasar Selatan.

Terdakwa Hartoyo dan Delly masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel kunci kamar menggunakan obeng. Sedangkan Tedy di luar kos mengawasi situasi.

“Terdakwa mengambil laptop, dua buah kamera digital, satu buah headset, satu buah speaker milik saksi korban

Joshua Jacometti. Setelah mendapat barang tersebut, ketiga terdakwa meninggalkan lokasi kejadian,” beber JPU Kadek.

Selajutnya, pukul 09.30, para terdakwa kembali menemukan rumah kosong di Jalan Penyaringan, Gang Telabah Mentari, Nomor 9C, Sanur, yang ditempati saksi korban Corneliske Josephine De Ruiter.

Terdakwa Hartoyo dan Delly masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar rumah dengan kunci “L” dan mencongkel pintu rumah memakai obeng.

Terdakwa Tedy dan Ardymansah berperan di luar tempat kejadian mengawasi dan memberikan kode. Sedangkan Hartoyo mencongkel gembok dan pintu.

“Para terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp 6.250.000 dan USD 100, satu buah tablet, tiga untai maling perak dan satu untai kalung emas, kepunyaan Corneliske Josephine De Ruiter,” imbuh JPU dalam dakwaannya.

Sedangkan terdakwa Tedy dan Ardymansah mengawasi situasi di luar rumah. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, para terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Benesari, Kuta, Badung.

“Mereka berempat membagi hasil. Barang itu kemudian dijual. Serta uang tunai hasil curian dipakai belanja,” tutur JPU Kejari Denpasar itu.

Kerugian yang dialami Joshua Rp 31 juta. Sedangkan kerugian yang dialami Cornelis Rp 23,5 juta.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin sidang terpisah akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

DENPASAR – Tidak hanya kompak dalam persahabatan, empat karib ini juga kompak dalam kejahatan.

Mereka bersekutu mencuri dengan sasaran kamar kos yang ditempati turis asing di wilayah Sanur, Denpasar Selatan.

Empat serangkai itu adalah Tedy Nopryanto alias Andri, 39; Hartoyo alias Toyo, 29; Delly Wijaya, 28; dan Ardimansyah, 40.

Mereka berempat pun kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Perbuatan terdakwa diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika melalui sidang daring atau online di PN Denpasar, kemarin (15/4).

Diuraikan JPU Kadek, para terdakwa pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 08.30 berangkat dari kos-kosannya di Jalan Benesari, Kuta, Badung.

Mengendari sepeda motor sewa, mereka menuju Sanur. Ide pencurian dicetuskan terdakwa Tedy, Hartoyo, dan Delly.

Setelah “patroli” para terdakwa menemukan tempat kos-kosan yang sepi di kos Griya Asri, Jalan Penyaringan, Nomor 3B, Sanur, Denpasar Selatan.

Terdakwa Hartoyo dan Delly masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel kunci kamar menggunakan obeng. Sedangkan Tedy di luar kos mengawasi situasi.

“Terdakwa mengambil laptop, dua buah kamera digital, satu buah headset, satu buah speaker milik saksi korban

Joshua Jacometti. Setelah mendapat barang tersebut, ketiga terdakwa meninggalkan lokasi kejadian,” beber JPU Kadek.

Selajutnya, pukul 09.30, para terdakwa kembali menemukan rumah kosong di Jalan Penyaringan, Gang Telabah Mentari, Nomor 9C, Sanur, yang ditempati saksi korban Corneliske Josephine De Ruiter.

Terdakwa Hartoyo dan Delly masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pagar rumah dengan kunci “L” dan mencongkel pintu rumah memakai obeng.

Terdakwa Tedy dan Ardymansah berperan di luar tempat kejadian mengawasi dan memberikan kode. Sedangkan Hartoyo mencongkel gembok dan pintu.

“Para terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp 6.250.000 dan USD 100, satu buah tablet, tiga untai maling perak dan satu untai kalung emas, kepunyaan Corneliske Josephine De Ruiter,” imbuh JPU dalam dakwaannya.

Sedangkan terdakwa Tedy dan Ardymansah mengawasi situasi di luar rumah. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, para terdakwa kembali ke kosnya di Jalan Benesari, Kuta, Badung.

“Mereka berempat membagi hasil. Barang itu kemudian dijual. Serta uang tunai hasil curian dipakai belanja,” tutur JPU Kejari Denpasar itu.

Kerugian yang dialami Joshua Rp 31 juta. Sedangkan kerugian yang dialami Cornelis Rp 23,5 juta.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin sidang terpisah akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/