DENPASAR– Memiliki usaha sebuah warung rupanya tak membuat Adiek Fahreza, 25, merasa cukup. Pria asal Pamekasan itu nekat bergabung ke dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Badung. Kini, setelah menjadi pesakitan, Adiek mengaku menyesal.
Adiek pun dimarahi hakim I Wayan Eka Mariartha yang memimpin sidang. “Sekarang baru menyesal. Kamu punya istri dan anak kecil yang seharusnya butuh seorang ayah di dekatnya, malah kamu tinggal jualan narkoba,” ujar hakim Mariartha, Kamis (16/6).
Hakim lantas memperingatkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kasihan keluargamu kalau kamu nakal,” tutur hakim Mariartha. Terdakwa yang ditahan di Rutan Bangli terus menunduk. “Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya lirih.
JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi mengungkapkan, pada 1 Januari 2022 terdakwa menghubungi Gus Nur (buron) untuk membeli sabu. Terdakwa diminta untuk mentrasfer uang pembelian sebesar Rp 1.250.000 melalui ATM. Terdakwa lalu diberi alamat tempelan di Jalan Abianbase, Mengwi, Badung, persisnya di atas got. Terdakwa langsung membawa pulang barang terlarang itu dan disimpan di dalam kotak ponsel.
“Setelah itu terdakwa memecah sabu menjadi sebelas paket dengan timbangan yang sudah disiapkan. Berat perpaket 0,12 gram netto,” jelas JPU Kejari Badung itu.
Dua hari kemudian, terdakwa saat berjualan di sebuah warung ditangkap polisi. Terdakwa mengaku menyimpan sebelas paket sabu di dalam kamar kosnya. Jumlah total seluruhnya 1,14 gram netto.
Terdakwa diduga terlibat jaringan sabu lokal wilayah Badung. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan tuntutan JPU pada pekan depan. (san)