27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:07 AM WIB

Pertanyakan Tanah Leluhur ke Desa Adat, Warga Dikucilkan dari Banjar

DENPASAR-Seorang warga berinisial I Nyoman M asal Banjar Mungsengan, Desa Catur, Kintamani Bangli melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah ke Polres Bangli. Tak hanya itu, Nyoman juga mengaku dikucilkan dari banjar. Laporan itu dibuat pada Rabu (16/2/2022) dalam bentuk Dumas. 

 

Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum pelapor menerangkan, tanah kliennya seluas kurang lebih satu hektare di Banjar Mungsengan desa Catur, Kintamani Bangli diduga sudah disertifikatkan oleh pihak banjar.

“Klien kami merasa dizolimi karena tanah pribadinya yang terletak di Bangli diserobot dan didirikan bangunan berupa rumah di tanah milik pribadi. Kejadian yang lebih parah lagi yaitu tanah milik pribadi berdasarkan warisan dari leluhurnya malah disertifikatkan (SHM) menjadi tanah Desa Pakraman di Bangli,” terang Togar, Kamis (17/2/2022).

 

Kini tanah tersebut telah ditempati oleh sekitar kurang lebih 27 orang. Lanjut Togar, klienya sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat. Namun tidak ada tanggapan. Saat paruman di desa, pelapor mempertanyakan mengenai masalah tersebut, namun tetap tidak ada jawaban. 

 

“Bahkan Klien kami mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas didapat yaitu berupa sanksi adat Kasepekang. Hal ini membuat klien dan keluarga sangat terpukul, kenapa hal ini bisa dilakukan,” ujar Togar. 

 

Menurut Togar, kliennya telah diberikan sanksi adat yang sangat berat. Padahal kliennya hanya menanyakan dan mempertahankan apa yang menjadi hak dirinya dan keluarga besarnya. Namun diberikan sanksi kasepekang.

 

“Sanksi Kasepekang ini sangat berat, karena warga desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tambahnya.

 

Lanjut Togar, bahwa ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

 

“Kami selaku kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan terkait penyeroboran tanah,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa memintai konfirmasi dari Banjar Mungsengan terkait dugaan sanksi kasepekang terhadap I Nyoman M.

DENPASAR-Seorang warga berinisial I Nyoman M asal Banjar Mungsengan, Desa Catur, Kintamani Bangli melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah ke Polres Bangli. Tak hanya itu, Nyoman juga mengaku dikucilkan dari banjar. Laporan itu dibuat pada Rabu (16/2/2022) dalam bentuk Dumas. 

 

Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum pelapor menerangkan, tanah kliennya seluas kurang lebih satu hektare di Banjar Mungsengan desa Catur, Kintamani Bangli diduga sudah disertifikatkan oleh pihak banjar.

“Klien kami merasa dizolimi karena tanah pribadinya yang terletak di Bangli diserobot dan didirikan bangunan berupa rumah di tanah milik pribadi. Kejadian yang lebih parah lagi yaitu tanah milik pribadi berdasarkan warisan dari leluhurnya malah disertifikatkan (SHM) menjadi tanah Desa Pakraman di Bangli,” terang Togar, Kamis (17/2/2022).

 

Kini tanah tersebut telah ditempati oleh sekitar kurang lebih 27 orang. Lanjut Togar, klienya sudah melakukan upaya kekeluargaan kepada pihak Desa Adat. Namun tidak ada tanggapan. Saat paruman di desa, pelapor mempertanyakan mengenai masalah tersebut, namun tetap tidak ada jawaban. 

 

“Bahkan Klien kami mendapatkan suatu tindakan yang tidak pantas didapat yaitu berupa sanksi adat Kasepekang. Hal ini membuat klien dan keluarga sangat terpukul, kenapa hal ini bisa dilakukan,” ujar Togar. 

 

Menurut Togar, kliennya telah diberikan sanksi adat yang sangat berat. Padahal kliennya hanya menanyakan dan mempertahankan apa yang menjadi hak dirinya dan keluarga besarnya. Namun diberikan sanksi kasepekang.

 

“Sanksi Kasepekang ini sangat berat, karena warga desa adat tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan klien kami, tidak boleh belanja di daerah desa adat, dan yang lebih parah yaitu klien kami dan keluarganya tidak diperkenankan sembahyang ke Pura di desa adatnya,” tambahnya.

 

Lanjut Togar, bahwa ada dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia khusus Pasal 1 ayat 3 tentang Diskriminasi dan Melanggar Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/ Kep/Psm-2/MDP Bali/X/2007.

 

“Kami selaku kuasa hukum sudah memohon perlindungan hukum Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang memberikan atensi dan memperhatikan klien kami, sehingga kami diundang ke Polres Bangli untuk membuat laporan terkait penyeroboran tanah,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum bisa memintai konfirmasi dari Banjar Mungsengan terkait dugaan sanksi kasepekang terhadap I Nyoman M.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/