AMLAPURA – Mulutmu adalah harimaumu. Dalam kasus Kepala Dusun (Kadus) Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, pepatah itu layak disematkan pada yang bersangkutan.
Gara-gara terlalu mudah memposting ujaran kebencian (hate speech), Kadus Putu Supatra Yasa bukan hanya ditahan kepolisian – meski hanya sehari, tapi juga harus rela melepas jabatannya sebagai kepala dusun.
Keputusan tersebut diambil setelah puluhan warga Banjar Uma Anyar mendatangi Kantor Desa Ababi, Abang, kemarin.
Selain menggugat kasus hukum yang menimpa sang kadus, mereka menuntut pejabat belia itu mundur dari jabatannya.
Tuntutan itu pun langsung direspons Kadus Suparta Yasa. Di depan Camat Abang IB Eka Ananta Winaya, Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Adi Wijaya, dan Perbekel Ababi I Wayan Siki, Kadus Suparta Yasa memutuskan mundur sebagai Kadus.
Kepastian Suparta Yasa mundur diakui Perbekel Ababi I Wayan Siki. “Karena dia (Saputra Yasa) tidak ingin atas kasus ini ada polemik di masyarakat Uma Anyar sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Perbekel Wayan Siki.
Hanya saja, sebagai perbekel, Wayan Siki belum mengambil sikap lantaran belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.
“Sampai saat ini untuk surat pengunduran dirinya belum saya terima mungkin akan diserahkan nanti,” imbuhnya.
Yang jelas, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan Camat Abang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)untuk meminta petunjuk mengenai langkah yang akan diambil.
Sementara itu, Camat Abang IB Eka Ananta Wijaya mengungkapkan penyampaian aspirasi warga Uma Anyar ini karena merupakan akumulasi dari kinerja dan sikap yang dianggap kurang baik oleh warga setempat.
“Banyak ketidakpuasan masyarakat. Termasuk kasus yang kemarin itu menjadi puncak,” kata Camat IB Eka Ananta Wijaya.
Saat ini, pengunduran diri Kadus Uma Anyar tersebut dikatakan sedang dalam proses. Sementara surat pengunduran dirinya belum dilayangkan hari ini, hanya pernyataan secara lisan Kadus sendiri ke Kantor Perbekel Desa Ababi.
Seperti diberitakan, Kadus Uma Anyar, Desa Ababi Kecamatan Abang, I Putu Saputra Yasa, 25, dikeler petugas kepolisian sektor (Polsek) Abang pada Jumat malam (12/3) lalu.
Penangkapan Kadus Uma Anyar ini buntut dari postingannya pada akun facebook miliknya yang menantang duel Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra.
Dalam postingan dengan akun Putu Saputra itu, dia membagikan portal berita Radarbali.id yang memuat larangan pengarakan ogoh-ogoh di wilayah Gianyar oleh Polres Gianyar.
Dalam berita disampaikan langsung Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Wayan Latra. Dalam postingan disertai dengan link berita itu, Saputra menuangkan ajakan berkelahi.
“Buka bajune pak, ajake sparing. Serem doen ibe dadi jleme. (Buka baju (seragam)-nya, Pak. Saya ajak berkelahi. Serem kamu jadi orang),” tulis Saputra dalam akun Facecooknya pada Jumat lalu.
Buntut dari itu, akhirnya aparat Polsek Abang langsung menangkap Saputra di rumahnya sekitar pukul 23.00 Jumat malam.