27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:37 AM WIB

Gara-gara Duit Rp 50 Ribu, Warga Melaya Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Tergiur dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh sabu-sabu dan ekstasi, Amrulloh, 29, nekat menjadi kurir narkoba.

Saat diringkus anggota Polrsta Denpasar, terdakwa menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan dua paket tablet ekstasi seberat 15,04 gram.

Karena barang yang dikuasai lebih dari 5 gram, maka pemuda asal Melaya, Jembrana, itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) UU yang sama,” ungkap JPU I Kadek Wahyudi Ardika kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam sidang daring tersebut, Amirulloh yang ada dititipkan di tahanan Polsek Kuta Selatan tampak pasrah.

Pria kelahiran 30 Desember 1990 itu melalui pengacaranya juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia menerima semua dakwaan JPU.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30.

Tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Tim pun menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

“Di kamar kos terdakwa ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan dua plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir,” urai JPU Kejari Denpasar itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos Pt.

“Terdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos Pt. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel,” terang jaksa.

Selain itu, diamankan juga satu timbangan digital, satu buku catatan, empat bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya. 

DENPASAR – Tergiur dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh sabu-sabu dan ekstasi, Amrulloh, 29, nekat menjadi kurir narkoba.

Saat diringkus anggota Polrsta Denpasar, terdakwa menguasai 29 paket sabu seberat 118,17 gram dan dua paket tablet ekstasi seberat 15,04 gram.

Karena barang yang dikuasai lebih dari 5 gram, maka pemuda asal Melaya, Jembrana, itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (2) UU yang sama,” ungkap JPU I Kadek Wahyudi Ardika kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Dalam sidang daring tersebut, Amirulloh yang ada dititipkan di tahanan Polsek Kuta Selatan tampak pasrah.

Pria kelahiran 30 Desember 1990 itu melalui pengacaranya juga tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Ia menerima semua dakwaan JPU.

Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30.

Tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Tim pun menangkap dan dilanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

“Di kamar kos terdakwa ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan dua plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir,” urai JPU Kejari Denpasar itu.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos Pt.

“Terdakwa sendiri bertugas memecah sabu dan ekstasi serta menunggu perintah menjual atau menempel dari Bos Pt. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel,” terang jaksa.

Selain itu, diamankan juga satu timbangan digital, satu buku catatan, empat bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/