28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:57 PM WIB

Jadi Kaki Tangan Jaringan Narkoba Lapas, Residivis Diganjar 8 Tahun

DENPASAR – Hidup di balik tembok tinggi dan kawat berduri tak menjadi penghalang narapidana (napi) di dalam lapas mengendalikan peredaran narkoba.

I Made Juliantara alias Gobler, 42, yang pernah menjadi napi kasus pencurian kini setelah keluar penjara menjadi kaki tangan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Gobler akhirnya diganjar delapan tahun penjara. Hakim IGN Partha Barghawa yang memimpin sidang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang juga pernah masuk penjara karena kasus pencurian ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 34 butir.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim Partha Barghawa.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidiar 2 bulan penjara,” lanjut Hakim dalam amar putusannya.

Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ida Bagus Made Tilem, dkk, menyatakan menerima.

Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang sebelum menuntut supaya terdakwa dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara juga menyatakan menerima.

DENPASAR – Hidup di balik tembok tinggi dan kawat berduri tak menjadi penghalang narapidana (napi) di dalam lapas mengendalikan peredaran narkoba.

I Made Juliantara alias Gobler, 42, yang pernah menjadi napi kasus pencurian kini setelah keluar penjara menjadi kaki tangan bandar narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Gobler akhirnya diganjar delapan tahun penjara. Hakim IGN Partha Barghawa yang memimpin sidang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang juga pernah masuk penjara karena kasus pencurian ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana dengan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 34 butir.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas hakim Partha Barghawa.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 1 miliar rupiah subsidiar 2 bulan penjara,” lanjut Hakim dalam amar putusannya.

Merespon putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ida Bagus Made Tilem, dkk, menyatakan menerima.

Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja yang sebelum menuntut supaya terdakwa dijatuhi 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara juga menyatakan menerima.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/