DENPASAR – Ian Andrew Hernandez, 31, tampil percaya diri saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar, kemarin (16/10).
Pria berpaspor Amerika Serikat itu didakwa memiliki narkotika jenis kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dan dakwaan kedua, Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
Terdakwa terancam pidana penjara selama 12 tahun. “Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 plastik klip
berisi kokain didapat total berat bersihnya 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto,” ungkap JPU I Kadek Wahyudi Ardika di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.
Lebih lanjut dijelaskan, pria kelahiran California, 7 Agustus 1988, ini ditangkap petugas dari Polresta Denpasar berkat laporan dari masyarakat terkait
adanya WNA yang biasa dipanggil Ian terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan.
Pada Kamis (23/5/2019), sekitar pukul 20.00, petugas berhasil menangkap Hernandez di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Hasil pengeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung Narkotika jenis kokain yang tersimpan disaku celana yang dipakai terdakwa.
Selain itu, dari dasboard sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai terdakwa diamankan satu buah ponsel merk Iphone yang digunakan untuk pemesanan kokain tersebut.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pengubengan Gang Krisna Nomor 4B, Kuta Utara.
Dan kembali ditemukan 9 plastik klip berisi kokain, satu plastik klip berisi ganja, dan beberapa barang bukti terkait seperti satu buah timbangan elektrik dan satu buah tas berisi plastik klip kosong.
Menanggapi dakwaan JPU, Hernandez yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana, tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian JPU dengan mendengar kesaksian dari petugas kepolisian.