DENPASAR-Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan penipuan dan pencucian uang jual beli tanah dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terhadap Bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai Rp 150 miliar, dibuat jengkel.
Kekesalan majelis hakim itu menyusul dengan belum siapnya tim kuasa hukum Sudikerta, I Nyoman Dila dkk menyampaikan nota pledoi (pembelaan).
Padahal, sebelumnya, tim kuasa hukum dari “Tomi Kecil”-sapaan I Ketut Sudikerta itu akan menyampaikan pledoi usai kliennya (Sudikerta) dituntut hukuman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara, pada Selasa hari ini.
“Mohon maaf Yang Mulia, kami belum siap dengan pembelaan hari ini,” ujar Nyoman Dila di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (17/12)
Kontan, atas pernyataan pengacara Sudikerta, Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi langsung melontarkan nada tinggi.
Bahkan, Hakim Esthar menilai pihak Sudikerta tidak komitmen dengan jadwal.
“Waduh kok bisa. Komitmen dong dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Gini saja, besok harus siap. Kalau nggak siap, pledoi (pembelaa) kami anggap tidak mengajukan,” tegas hakim sembari meminta agenda sidang pembacaan pledoi dengan terdakwa Sudikerta ditunda .
Atas pernyataan hakim, baik Terdakwa Sudikerta maupun pihak kuasa hukumnya kemudian manguk-manguk tanda setuju.
Sementara masih dalam sidang, Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuat tanggapan pledoi (replik) pada Kamis ini (19/12).
Sidang pun tunda dan dibuka Rabu esok (18/12) pukul 14.00 untuk pembacaan pledoi dari pihak Sudikerta.
Usai sidang, Wayan Dila selaku kuasa hukum Sudikerta menyebut berkas pledoi sejatinya sudah siap secara fisik.
“Sebenarnya berkas sudah siap. Namun klien (Sudikerta) kami mau membaca dulu. Namanya klien ya kami harus ikuti. Sebenarnya kami malu tadi dipersidangan,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Sudikerta untuk pledoi nanti. Apakah ada masukan dari Sudikerta atau pun ada pengurangan dari bahan pledoi.