DENPASAR – Ida Bagus Rai Pati Putra, 61, mantan hakim yang juga terdakwa kasus menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan
lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/12) kemarin akhirnya divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Tidak hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar ini juga diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dkk yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan telah sengaja menarik suatu barang yang disita berdasar ketentuan undang-undang.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan hukuman selain terdakwa merupakan mantan hakim, yang bersangkutan tetap melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana korupsi,
terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan di pengadilan dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. Mendengar putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.