GIANYAR-Aksi perkelahian antar sesama pemuda NTT (Nusa Tenggara Timur) pecah di lingkungan Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, pada Senin petang (17/6) sekitar pukul 17.40.
Akibat duel pemuda yang dipicu karena pengaruh alcohol, seorang dinyatakan terluka saat melerai. Sedangkan satu pelaku ditangkap dan dikerangkeng.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, kronologi terjadinya perkelahian dengan satu korban luka itu, berawal dari perselisihan antara Pelaku Yustinus Lakapu, 30, dengan temannya sesama warga Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Yairus Tefi, 21.
Saat keributan terjadi, pelaku Yustinus yang kesehariannya bekerja sebagai sopir cargo itu mencekik leher Yairus dengan tangan kiri.
Keributan itu pun membuat saksi korban Melkias Menabu, 50, warga Dusun Tiga, Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kebetulan indekos dekat lokasi kejadian keluar kamar.
Melkias berusaha melerai keributan itu.
Namun karena pelaku terpengaruh alkohol, maka pelaku Yustinus pun emosi saat dilerai.
Yustinus kemudian membanting korban. Akibat bantingan itu, menyebabkan kepala Melkias membentur beton di depan cargo tempat mereka bekerja. Kepala Melkias pun terluka dan mengeluarkan darah segar.
Selanjutnya akibat kejadian itu, Unit Opsnal Polsek Sukawati yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarsana, yang mendapat informasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur.
“Dari hasil penelusuran, didapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di perusahaan atap Sirap Ketewel di wilayah Banjar Luglug, Desa Ketewel,” jelasnya.
Polisi kemudian memburu pelaku. Dengan cepat polisi menemukan pelaku yang sedang sembunyi di tempat itu. Tanpa perlawanan, pelaku dengan mudah ditangkap.
Saat diinterograsi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan pelaku dalam keadaan mabuk. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukawati guna proses lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku juga terancam mendekam selama 5 tahun penjara.