SINGARAJA– Kadek Selamet, 45, tersangka kasus pemerkosaan di Kecamatan Tejakula, Buleleng, bungkam seribu bahasa. Selamet semula sempat sesumbar di masyarakat bahwa kasus hukum yang membelitnya telah berakhir damai. Namun kini pria itu justru meringkuk di balik jeruji besi.
Pria yang tinggal di Desa Bondalem itu, ditahan gegara melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia sembilan tahun di Kecamatan Tejakula. Korban tinggal beda desa dengan tersangka, namun masih dalam kecamatan yang sama.
Saat dibawa polisi untuk proses jumpa pers pria itu hanya berjalan perlahan dengan kepala menunduk. Dia juga tak mengeluarkan kata-kata saat ditanya awak media. Selamet hanya mengaku pikirannya kosong dan kini menyesal telah melakukan perbuatan bejat tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengungkapkan, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonoh pada Juli dan Agustus lalu. Menurut Sumarjaya tersangka sempat menarik korban ke sebuah areal perkebunan di dekat sekolah korban. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu pada korban agar tak bicara pada orang tuanya.
Terakhir pada Jumat (7/10) lalu, orang tua korban melihat salah seorang teman korban tengah berdiri di pinggir jalan, dekat areal perkebunan. Orang tua korban pun bertanya dan anak tersebut menceritakan bahwa korban ditarik oleh seorang pria ke tengah kebun.
“Ibunya langsung teriak memanggil korban. Saat itu tersangka langsung melarikan diri. Kemudian ditanya sama orang tuanya, korban akhirnya menjelaskan apa yang pernah terjadi. Diduga saat terakhir itu, tersangka mau melakukan perbuatan itu lagi untuk ketiga kalinya,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, kemarin.
Menurut Sumarjaya tersangka sebenarnya sudah memiliki istri dan anak. Dari sisi kejiwaan tersangka juga disebut dalam kondisi normal. Polisi juga tak menjelaskan secara pasti mengapa tersangka tega melakukan perbuatan yang merusak masa depan korban.
Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga tengah berancang-ancang menerapkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual apabila ada bukti dan keterangan yang mendukung.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun asal Kecamatan Tejakula, diduga jadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah Kadek Selamet, 45, warga Desa Bondalem.
Tersangka sengaja datang mencari korban ke desanya. Padahal jarak antara rumah tersangka dengan korban terbilang jauh, bahkan berbeda desa.
Saat kasusnya mencuat, tersangka sempat menghembuskan isu di masyarakat bahwa kasusnya telah diselesaikan secara damai. Dampaknya warga dibuat resah karena khawatir anak-anak mereka juga akan jadi korban. Apalagi saat isu muncul, pelaku belum ditahan polisi. (eka prasetia/radar bali)