29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:17 AM WIB

Bobol Warung Majikan, Komplotan Maling Ibu-ibu Dibekuk

DENPASAR – Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap aksi pencurian di Warung Onik, Jalan Antasura No 37, Peguyangan Kangin,

Denpasar. Yang menarik, warung milik I Wayan Partama,55, itu dibobol delapan orang yang tak lain karyawannya sendiri. 

Kapolsek Denbar, I Gede Sumena kepada Jawa Pos Radar Bali membeberkan, korban Pratama pada Senin lalu (12/2) pukul 10.00 mengecek barang yangg ada di warung.

Pratama kaget bukan kepalang lantaran sebagian barang barang ada yang hilang. Pratama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar.

“Barang yang diambil adalah rokok, jumlah 27 slop. Total kerugian senilai Rp 7,5 juta,” ungkap Sumena, kemarin (18/2). 

Usai menerima laporan, Reskrim Polsek Denbar bergerak cepat mendatangi salah satu karyawan Pratama bernama Ni Nengah Sekar di Jalan Antasura Gg Dewi Madri, Denpasar.

Polisi mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa uang hasil penjualan barang curian. Uang hasil penjualan barang bukti itu dibagi-bagi pelaku dan kawan-kawannya.

Setiap orang mendapat jatah beda-beda bergantung perannya. Bagi yang tidak berperan alias hanya mengetahui pencurian diberi jatah Rp 50 ribu – Rp 150 ribu.

Ditangkapnya Sekar menjadi pintu masuk polisi mengamankan pelaku lainnya. Pada Minggu (18/2) dilakukan pengembangan tim Reskrim.

Sesuai interogasi dan keterangan pelaku Sekar dalam melakukan pencurian dibantu oleh teman temanya yang juga karyawan di warung itu.

Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan enam pelaku lain. Enam pelaku diamankan di tempat terpisah di kamar kosnya masing-masing.

“Pelaku Ni Ketut Antarini, 27, berperan mengambil barang yang akan dicuri ditaruh di depan meja kasir. Antarini mendapat jatah Rp 1,6 juta,” jelas Sumena.

Pelaku kedua adalah Ni Luh Sriwati, 28. Sriwati mengetahui dan melihat pelaku melakukan perbuatanya. Sriwati mendapat bagian hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu.

Pelaku ketiga adalah Eni Yuliastuti, 45, mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu. Pelaku lain adalah Susana Filpina Suan, 24, peran tidak ada mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.

Pelaku berikutnya Yeti, 28, mendapat bagian Rp 150 ribu. Satu lagi pelaku masih dalam penyelidikan karena pulang kampung ke Karangasem. Polisi memastikan akan mengamankan pelaku yang belum tertangkap.

DENPASAR – Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil mengungkap aksi pencurian di Warung Onik, Jalan Antasura No 37, Peguyangan Kangin,

Denpasar. Yang menarik, warung milik I Wayan Partama,55, itu dibobol delapan orang yang tak lain karyawannya sendiri. 

Kapolsek Denbar, I Gede Sumena kepada Jawa Pos Radar Bali membeberkan, korban Pratama pada Senin lalu (12/2) pukul 10.00 mengecek barang yangg ada di warung.

Pratama kaget bukan kepalang lantaran sebagian barang barang ada yang hilang. Pratama langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar.

“Barang yang diambil adalah rokok, jumlah 27 slop. Total kerugian senilai Rp 7,5 juta,” ungkap Sumena, kemarin (18/2). 

Usai menerima laporan, Reskrim Polsek Denbar bergerak cepat mendatangi salah satu karyawan Pratama bernama Ni Nengah Sekar di Jalan Antasura Gg Dewi Madri, Denpasar.

Polisi mengamankan pelaku sekaligus barang bukti berupa uang hasil penjualan barang curian. Uang hasil penjualan barang bukti itu dibagi-bagi pelaku dan kawan-kawannya.

Setiap orang mendapat jatah beda-beda bergantung perannya. Bagi yang tidak berperan alias hanya mengetahui pencurian diberi jatah Rp 50 ribu – Rp 150 ribu.

Ditangkapnya Sekar menjadi pintu masuk polisi mengamankan pelaku lainnya. Pada Minggu (18/2) dilakukan pengembangan tim Reskrim.

Sesuai interogasi dan keterangan pelaku Sekar dalam melakukan pencurian dibantu oleh teman temanya yang juga karyawan di warung itu.

Tidak butuh waktu lama, polisi mengamankan enam pelaku lain. Enam pelaku diamankan di tempat terpisah di kamar kosnya masing-masing.

“Pelaku Ni Ketut Antarini, 27, berperan mengambil barang yang akan dicuri ditaruh di depan meja kasir. Antarini mendapat jatah Rp 1,6 juta,” jelas Sumena.

Pelaku kedua adalah Ni Luh Sriwati, 28. Sriwati mengetahui dan melihat pelaku melakukan perbuatanya. Sriwati mendapat bagian hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu.

Pelaku ketiga adalah Eni Yuliastuti, 45, mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu. Pelaku lain adalah Susana Filpina Suan, 24, peran tidak ada mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.

Pelaku berikutnya Yeti, 28, mendapat bagian Rp 150 ribu. Satu lagi pelaku masih dalam penyelidikan karena pulang kampung ke Karangasem. Polisi memastikan akan mengamankan pelaku yang belum tertangkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/