DENPASAR– Kejari Denpasar menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka I Gede Adnya Susila, 25, dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Susila adalah tersangka pembobol dana nasabah sebesar Rp 1, 4 miliar milik I Made Darmawan.
Pemuda kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 itu merupakan orang dalam alias karyawan BPR swasta ternama di Bali.
“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Selain itu juga dipakai untuk judi online,” beber Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin (19/4).
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka membobol dana nasabah melalui layanan Mobile Banking (M-Banking).
Kebetulan korban sempat meminta tolong pada tersangka saat mengurus M-Banking.
Rupanya keluguan korban itu dimanfaatkan oleh tersangka.
Tersangka diduga dengan sengaja atau tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.
Perbuatan tersangka sebagaimana diamksud dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, kasus ini terungkap dari korban mengadu ke BPR karena ada transaksi yang tidak wajar di rekening tabungannya.
Pihak bank lalu melakukan investigasi internal.
Hasilnya ditemukan transaksi tidak wajar dengan menggunakan mobile banking pada rekening Darmawan dari Juni sampai Nopember 2020.
Pihak bank menanyakan kepada korban, apakah dalam transaksinya menggunakan mobile banking.
Ternyata korban tidak pernah transaksi dengan mobile banking. Namun, korban mengaku pernah meminta seorang karyawan bank yang tak lain adalah tersangka untuk mengakses mobile banking.
Pihak bank kemudian menemukan korban dengan tersangka.
Dari konfrontir itu akhirnya tersangka Susila mengakui perbuatanya menipu nasabah tersebut.
Tersangka melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai November 2020.
Tersangka mentransfer uang korban ke rekening pribadinya dan rekening atas nama orang lain yang sudah dibeli tersangka. Berdasar keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatan Susila, pihak bank pun melakukan ganti rugi kepada Darmawan.
“Sambil menunggu penyusunan dakwaan, tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” tukas Eka.