DENPASAR – Komplotan cyber crime berkewarganegaraan Bulgaria yang membobol data nasabah bank di Bali akhirnya menjalani sidang perdana di PN Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (20/3) sore.
Para terdakwa itu antara lain Vasil Radoslavov Gunev, Vasil Kostadinov Nikolov, Kiril Denchev Yanakiev dan Vladimir Vladimirov Cholakov.
Di depan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya membeber aksi terdakwa.
Menurut JPU, para terdakwa melakukan aksi kejahatannya dengan modus memasang wifi router warna hitam berikut kabel ke bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM.
Berbekal peralatan tersebut, terdakwa berusaha memindah data nasabah ke kartu yang berisi magnetic stripe.
Terdakwa lantas mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi
yang terhubung dengan kartu memori yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM.
Atas aksinya, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 30 ayat 2 jo pasal 46 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan denda Rp 700 juta.
Selain itu, dua terdakwa, Vasil Radoslavov Gunev dan Kiril Denchev Yanakiev juga dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1961 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Iya, karena mereka membawa senjata berupa parang, palu dan lainnya untuk membongkar ATM,” ujar JPU usai sidang saat ditemui Jawa Pos Radar Bali.
Menanggapi dakwaan JPU, para terdakwa tidak menerima. Mereka menganggap apa yang tertuang dalam dakwaan tersebut salah.
Untuk itu, hakim meminta para terdakwa untuk menyampaikannya pada saat pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Meski begitu, para terdakwa terlihat cengar cengir usai mendengarkan dakwaan. Bahkan, tampak suasana cair dalam persidangan. Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi.