29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:29 AM WIB

Jual Rokok dari Probolinggo Tanpa Cukai, Modus Adam Terkuak

DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam Imam Mundori, 47, alias Adam alias Dori tampak lesu. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa melanggar tindak pidana cukai. Mundori menjual berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung mendakwa Mundori dengan dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan pertama JPU I Gede Agus Suraharta, terdakwa diancam pidana Pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang Cukai.

Sedangkan dakwaan kedua terdakwa dijerat Pasal 56 UU yang sama. “Bahwa atas perbuatan terdakwa negara dirugikan dalam bentuk cukai akibat

tindak pidana cukai sebesar Rp 83.176.000,” ujar JPU Suraharta di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa di PN Denpasar.

Terdakwa tidak membantah dakwan JPU. Dijelaskan JPU, berawal 2017 saat terdakwa berjualan minyak goreng bertemu seseorang bernama Pak Pur di sebuah pasar perbatasan Badung dan Tabanan.

Saat itu terdakwa membeli satu bal rokok merek Grend yang tidak dilekati pita cukai. Ternyata rokok tersebut cukup laku di pasaran. Terdakwa kembali menghubungi Pak Pur untuk menanyakan pemesanan rokok.

Karena menguntungkan bagi terdakwa, Pak Pur memberikan kontak seseorang bernama M. Said yang merupakan penjual rokok dari Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Kemudian terdakwa memesan rokok pada M. Said melalui telepon seluler (ponsel). Selajutnya antara satu sampai empat hari M Said menghubungi terdakwa bahwa rokok yang dipesan dititipkan truk dari Jawa ke Bali.

“Sopir truk menghubungi terdakwa jika sudah sampai di Bali sekitar pukul 04.00. Kemudian terdakwa menyuruh Hadiwiyanto (saksi) mengambil rokok pesanan tersebut di Pasar Buah di Jalan Kargo, sebelum Terminal Ubung,” beber JPU.

Terdakwa sengaja memilih waktu pagi hari untuk mengambil rokok tersebut agar tidak bertemu petugas Bea Cukai.

Rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa dan disimpan di sebuah bangunan yang dijadikan gudang barang milik saksi I Wayan Putu Suyasa yang disewa terdakwa di Jalan Oleg, Penarungan, Mengwi, Badung.

“Dalam hal ini M. Said mengirimkan rokok rata-rata dua kali dalam sebulan. Setiap pengirimannya paling banyak

delapan karton atau 32 bal. Sehingga total dalam sebulan terdakwa membeli rokok sebanyak 16 karton atau 64 bal,” tukas JPU.

Merek rokok yang didatangkan terdakwa adalah Exo harga Rp 1 per bal, rokok merek S3, Style, Grand, dan Solid, harga Rp 500 ribu per bal.

Rokok merek Wulandari, Yung Star, dan Premio, harga Rp 400 ribu per bal. Untuk pembayaran, M. Said memberikan jangka waktu satu minggu dengan sistem transfer antarbank.

Selanjutnya terdakwa menjual rokok tersebut di beberapa tempat dan toko-toko kecil dalam pasar-pasar yang ada di pedesaan.

Seperti Pasar Petang, Payangan, Tegalalang, Bangli, Pasar Mas, dan Pujung, Gianyar. “Terdakwa mengambil keuntungan Rp 100 ribu per bal.

Terdakwa sengaja memilih menjual ke toko-toko tersebut karena pihak toko tidak mengetahui ketentuan resmi rokok yang harus dilekati pita cukai dan harganya lebih murah,” tegas JPU Suraharta.

Apes, pada Kamis (25/4/2019) pukul 07.00 bertempat di Jalan Oleg Penarungan, Mengwi, Badung saat saksi Eko Hadiwiyanto menyiapkan barang-barang yang akan dijual Mundori datanglah petugas Bea dan Cukai.

Kemudian dilakukan penggeledahan. Didapati beberapa karton hasil tembakau yang tidak dilengkapi bea cukai disembunyikan di balik kardus berisi minyak goreng.

Setalah dilakukan penggeledahan dalam bangunan ditemukan rokok tanpa pita cukai dan diakui kesleuruhan milik terdawka. Total hasil penggeledahan sebanyak 1.132 slop rokok.

DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam Imam Mundori, 47, alias Adam alias Dori tampak lesu. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu didakwa melanggar tindak pidana cukai. Mundori menjual berbagai jenis rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung mendakwa Mundori dengan dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan pertama JPU I Gede Agus Suraharta, terdakwa diancam pidana Pasal 54 UU RI Nomor 39/2007 tentang Cukai.

Sedangkan dakwaan kedua terdakwa dijerat Pasal 56 UU yang sama. “Bahwa atas perbuatan terdakwa negara dirugikan dalam bentuk cukai akibat

tindak pidana cukai sebesar Rp 83.176.000,” ujar JPU Suraharta di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa di PN Denpasar.

Terdakwa tidak membantah dakwan JPU. Dijelaskan JPU, berawal 2017 saat terdakwa berjualan minyak goreng bertemu seseorang bernama Pak Pur di sebuah pasar perbatasan Badung dan Tabanan.

Saat itu terdakwa membeli satu bal rokok merek Grend yang tidak dilekati pita cukai. Ternyata rokok tersebut cukup laku di pasaran. Terdakwa kembali menghubungi Pak Pur untuk menanyakan pemesanan rokok.

Karena menguntungkan bagi terdakwa, Pak Pur memberikan kontak seseorang bernama M. Said yang merupakan penjual rokok dari Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Kemudian terdakwa memesan rokok pada M. Said melalui telepon seluler (ponsel). Selajutnya antara satu sampai empat hari M Said menghubungi terdakwa bahwa rokok yang dipesan dititipkan truk dari Jawa ke Bali.

“Sopir truk menghubungi terdakwa jika sudah sampai di Bali sekitar pukul 04.00. Kemudian terdakwa menyuruh Hadiwiyanto (saksi) mengambil rokok pesanan tersebut di Pasar Buah di Jalan Kargo, sebelum Terminal Ubung,” beber JPU.

Terdakwa sengaja memilih waktu pagi hari untuk mengambil rokok tersebut agar tidak bertemu petugas Bea Cukai.

Rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dibawa dan disimpan di sebuah bangunan yang dijadikan gudang barang milik saksi I Wayan Putu Suyasa yang disewa terdakwa di Jalan Oleg, Penarungan, Mengwi, Badung.

“Dalam hal ini M. Said mengirimkan rokok rata-rata dua kali dalam sebulan. Setiap pengirimannya paling banyak

delapan karton atau 32 bal. Sehingga total dalam sebulan terdakwa membeli rokok sebanyak 16 karton atau 64 bal,” tukas JPU.

Merek rokok yang didatangkan terdakwa adalah Exo harga Rp 1 per bal, rokok merek S3, Style, Grand, dan Solid, harga Rp 500 ribu per bal.

Rokok merek Wulandari, Yung Star, dan Premio, harga Rp 400 ribu per bal. Untuk pembayaran, M. Said memberikan jangka waktu satu minggu dengan sistem transfer antarbank.

Selanjutnya terdakwa menjual rokok tersebut di beberapa tempat dan toko-toko kecil dalam pasar-pasar yang ada di pedesaan.

Seperti Pasar Petang, Payangan, Tegalalang, Bangli, Pasar Mas, dan Pujung, Gianyar. “Terdakwa mengambil keuntungan Rp 100 ribu per bal.

Terdakwa sengaja memilih menjual ke toko-toko tersebut karena pihak toko tidak mengetahui ketentuan resmi rokok yang harus dilekati pita cukai dan harganya lebih murah,” tegas JPU Suraharta.

Apes, pada Kamis (25/4/2019) pukul 07.00 bertempat di Jalan Oleg Penarungan, Mengwi, Badung saat saksi Eko Hadiwiyanto menyiapkan barang-barang yang akan dijual Mundori datanglah petugas Bea dan Cukai.

Kemudian dilakukan penggeledahan. Didapati beberapa karton hasil tembakau yang tidak dilengkapi bea cukai disembunyikan di balik kardus berisi minyak goreng.

Setalah dilakukan penggeledahan dalam bangunan ditemukan rokok tanpa pita cukai dan diakui kesleuruhan milik terdawka. Total hasil penggeledahan sebanyak 1.132 slop rokok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/