DENPASAR – Terdakwa Untung Hariyanto, 40, yang sudah hat-trick alias tiga kali masuk bui, tapi tak juga kapok mengedarkan narkoba, akhirnya harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu diganjar 18 tahun penjara. Semakin sering dipenjara tampaknya semakin membuat pria asal Surbaya, Jawa Timur, itu ketagihan dan berani bermain narkoba.
Buktinya, saat ditangkap BNNP Bali pada Maret lalu, dia menguasai ganja seberat 7.931 gram netto, atau hampir 8 kilogram.
Dalam amar putusannya, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan secara daring menyatakan terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU Topan Adhi Putra dari Kejati Bali.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara,” tegas hakim Esthar.
Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Topan, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun.
Pertimbangan memberatkan hakim hanya memberi “diskon” dua tahun penjara lantaran terdakwa sudah berulangkali masuk penjara.
Kali ini adalah yang keempat masuk bui. Pertama ditangkap Polda Bali tahun 2008 dengan kasus ganja. Waktu itu, Untung divonis 2,5 tahun penjara.
Keluar dari penjara, Untung kembali tertangkap Polresta Denpasar karena membawa ganja dan sabu. Ia lantas kembali dibekuk dan dihukum 1,8 tahun penjara.
Kemudian, pada 2017 setelah bebas dari hukuman, Polresta Denpasar kembali menangkap pelaku karena kasus sabu-sabu dengan hukuman 2,9 tahun penjara.
Dan, ia baru saja bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada 17 Agustus 2019. Mendengar putusan 18 tahun penjara, pria berkumis tipis itu langsung lesu.
“Bagaimana sikap saudara, mau menerima, banding, atau pikir-pikir?” tanya hakim Esthar. Terdakwa yang putus SMP itu tidak bisa menyatakan sikap.
Ia tampak gamang. “Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata pengacara terdawka.
Sementara JPU Topan menyatakan menerima. Terdakwa mengaku pada Oktober 2019 terdakwa dihubungi orang yang mengaku bernama Pak Haji dari Madura, Jawa Timur.
Terdakwa ditawari mengambil paket pakaian bekas. Sekali pengambilan dikasih upah Rp 500 ribu. Setelah bersepakat, terdakwa memberikan alamat pengiriman paket di Jalan Raya Kuta, Badung.
Terdakwa juga mengirimkan nomor rekeningnya pada Pak Haji. Tak lama kemudian paket dikirim ke alam terdakwa dengan nama penerima Susi Susanti, mirip dengan nama legenda pebulutangkis perempuan Indonesia.
Setelah terdakwa mengambil paket tersebut, terdakwa tidak diperkenankan membuka paket tersebut.
Terdakwa diperintahkan Pak Haji menaruh barang tersebut di semak-semak di tepi Jalan Pararaton dekat Jalan Dewi Sri, Kuta. Setelah itu uang Rp 500 ribu yang dijanjikan ditransfer ke rekening terdakwa.
Pada November, terdakwa kembali menerima kiriman paket dari Pak Haji. Nama penerima paket pun masih sama: Susi Susanti.
Setelah itu paketan terdakwa ambil. Namun, Untung tidak selalu untung. Ia ditangkap pekan pertama Maret 2020, saat itu dia menguasai delapan paket ganja seberat 7.931 gram netto.