25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:05 AM WIB

Main-main Narkoba, Pasutri Baru Menikah Dijuk, Fakta Baru Terungkap

DENPASAR – Sepasang suami istri yang baru menikah, I Gusti AA dan sang suami Agus Susilo ditangkap Satnarkoba Polres Badung.

Keduanya ditangkap Rabu (7/8) lalu di kosan keduanya di Jalan Subak Sari C Nomor 17 Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat total 2,74 gram brutto. Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri ini berperan sebagai pengedar.

“Keduanya berencana akan mengedarkan sesuai dengan perintah seseorang bernama Tut Nik yang kini masih DPO,” kata Kompol Sindar Sinaga di Mapolres Badung, Selasa (20/8) siang. 

Menurutnya, satu dari kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia adalah I Gusti AA yang tidak lain adalah istri dari tersangka Agus Susilo.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu, polisi kemudian mukai melakukan pengembangan.

Akhirnya pada Rabu (7/8) lalu polisi mengamankan kedua pelaku di kosan mereka di Jalan Subak Sari C Nomor 17, Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu di dalam tas merah yang diletakkan di lantai kamar kos.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan atas suruhan seorang bernama Tut Nik (DPO). Rencananya sabu ini akan kembali diedarkan oleh kedua pelaku,” tandas Kompol Sindar Sinaga. 

Atas kasus ini, pasangan suami istri ini dikenai pasal 122 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling kurang 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

DENPASAR – Sepasang suami istri yang baru menikah, I Gusti AA dan sang suami Agus Susilo ditangkap Satnarkoba Polres Badung.

Keduanya ditangkap Rabu (7/8) lalu di kosan keduanya di Jalan Subak Sari C Nomor 17 Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat total 2,74 gram brutto. Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga mengatakan, dari hasil penyelidikan, pasutri ini berperan sebagai pengedar.

“Keduanya berencana akan mengedarkan sesuai dengan perintah seseorang bernama Tut Nik yang kini masih DPO,” kata Kompol Sindar Sinaga di Mapolres Badung, Selasa (20/8) siang. 

Menurutnya, satu dari kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia adalah I Gusti AA yang tidak lain adalah istri dari tersangka Agus Susilo.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Berdasar informasi itu, polisi kemudian mukai melakukan pengembangan.

Akhirnya pada Rabu (7/8) lalu polisi mengamankan kedua pelaku di kosan mereka di Jalan Subak Sari C Nomor 17, Banjar Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu di dalam tas merah yang diletakkan di lantai kamar kos.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan atas suruhan seorang bernama Tut Nik (DPO). Rencananya sabu ini akan kembali diedarkan oleh kedua pelaku,” tandas Kompol Sindar Sinaga. 

Atas kasus ini, pasangan suami istri ini dikenai pasal 122 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana penjara paling kurang 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/