28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

HOT NEWS! Buron India Rp 4,1 T Dipulangkan, Begini Prosesnya..

DENPASAR-Buron kasus penipuan senilai Rp 4,1 triliun asal India,Vinay Mittal, Kamis (20/9) dipulangkan ke negara asalnya.

 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi di sela ekstradisi mengatakan, ekstradisi ini sesuai dengan permintaan ekstradisi yang diajukan pemerintah India dalam nota diplomatik Nomor JAK/POL/103/5/2017, tanggal 15 Maret 2017, dikabulkan pemerinta Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

 

Kemudian sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan India, dan juga sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 1/Pid Ex/ 2017/PN Denpasar tabggal 9 Oktober 2017.

 

Selain itu, juga sesuai dengan keputusan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tanggal 4 Juni.

 

“Presiden Republik Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi Pemerintah Republik India dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor : 14, Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018,” kata  Maryoto Sumadi

 

Sebelum diekstradisi, Maryoto mengatakan, WNA asal India dengan paspor M-3193720 ini diserahkan kepada pemerintah India dalam keadaan sehat walafiat.

 

“Selama di Lapas dia tidak pernah mengalami sakit serius. Hanya sakit-sakit ringan biasa seperti flu dan batuk. Itupun sudah ditangani pihak medis di Lapas,” tambahnya. 

 

Sementara saat proses ekstradisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, selain dihadiri kakanwilkumham bali selaku

perwakilan Pemerintah Republik Indonesia, hadir juga perwakilan Pemerintah Republik India yang diwakili Konsul Jenderal India di Bali, Sunil Babu. 

DENPASAR-Buron kasus penipuan senilai Rp 4,1 triliun asal India,Vinay Mittal, Kamis (20/9) dipulangkan ke negara asalnya.

 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Maryoto Sumadi di sela ekstradisi mengatakan, ekstradisi ini sesuai dengan permintaan ekstradisi yang diajukan pemerintah India dalam nota diplomatik Nomor JAK/POL/103/5/2017, tanggal 15 Maret 2017, dikabulkan pemerinta Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.

 

Kemudian sesuai dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan India, dan juga sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 1/Pid Ex/ 2017/PN Denpasar tabggal 9 Oktober 2017.

 

Selain itu, juga sesuai dengan keputusan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tanggal 4 Juni.

 

“Presiden Republik Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi Pemerintah Republik India dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor : 14, Tahun 2018 tanggal 4 Juni 2018,” kata  Maryoto Sumadi

 

Sebelum diekstradisi, Maryoto mengatakan, WNA asal India dengan paspor M-3193720 ini diserahkan kepada pemerintah India dalam keadaan sehat walafiat.

 

“Selama di Lapas dia tidak pernah mengalami sakit serius. Hanya sakit-sakit ringan biasa seperti flu dan batuk. Itupun sudah ditangani pihak medis di Lapas,” tambahnya. 

 

Sementara saat proses ekstradisi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, selain dihadiri kakanwilkumham bali selaku

perwakilan Pemerintah Republik Indonesia, hadir juga perwakilan Pemerintah Republik India yang diwakili Konsul Jenderal India di Bali, Sunil Babu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/