33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:41 PM WIB

Terima Suap Recehan, Oknum PNS Pemkot Diancam Pasal Berlapis

DENPASAR – Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (19/11) mengadili I Wayan Kariana, 44. Pria yang menjabat kepala seksi (kasi) di DLHK Kota Denpasar, itu didakwa menerima suap dari PT Sinar Wahyu Putra Transport.

Kariana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang bertugas mengawal kasus ini menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa diancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf (b) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Adikarini di muka majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

Terdakwa yang juga menjabat ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar

melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung Nomor 111 X Renon Denpasar.

Setelah itu Kariana menerima amplop dari pemrakarsa PT. sinar Wahyu Putra Transport atas nama Dewa Putu Awan Budiasa.

Amplop diberikan ketikanya berada di dalam mobil Avanza warna hitam plat nopol DK 1227 A. Saat diperiksa oleh tim penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar,

ditemukan di dalam dashboard depan berisi amplop putih berisi uang Rp 2 juta. Selain itu juga ditemukan satu buah map merah bersisi amplop putih yang berisi uang Rp. 1 juta.

Uang itu diterima Kariana dari pemrakarsa PT. Sari Melati Kencana atas nama I Gusti Ayu Parwati.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (19/11) mengadili I Wayan Kariana, 44. Pria yang menjabat kepala seksi (kasi) di DLHK Kota Denpasar, itu didakwa menerima suap dari PT Sinar Wahyu Putra Transport.

Kariana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit tipikor Satreskrim Polresta Denpasar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini yang bertugas mengawal kasus ini menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa diancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa juga sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf (b) Pasal 5 ayat (2) dan Pasal Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa Adikarini di muka majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega.

Terdakwa yang juga menjabat ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar

melakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi di PT Sinar Wahyu Putra Transport di Tukad Badung Nomor 111 X Renon Denpasar.

Setelah itu Kariana menerima amplop dari pemrakarsa PT. sinar Wahyu Putra Transport atas nama Dewa Putu Awan Budiasa.

Amplop diberikan ketikanya berada di dalam mobil Avanza warna hitam plat nopol DK 1227 A. Saat diperiksa oleh tim penindakan UPP Saber Pungli Kota Denpasar,

ditemukan di dalam dashboard depan berisi amplop putih berisi uang Rp 2 juta. Selain itu juga ditemukan satu buah map merah bersisi amplop putih yang berisi uang Rp. 1 juta.

Uang itu diterima Kariana dari pemrakarsa PT. Sari Melati Kencana atas nama I Gusti Ayu Parwati.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/