DENPASAR – Supriadi, 38, kurir bandar narkoba jaringan Aceh yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu ke Bali menghadapi tuntutan hukuman tinggi.
Tidak tanggung-tanggung, JPU Dipa Umbara menuntut pria asal Kota Serambi Makkah, itu dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Supariadi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. “Perbuata terdakwa Supriadi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” urai JPU Dipa Umbara, kemarin.
Supriadi dinilai terbukti secara sah bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat hampir setengah kilogram, persisnya 496,43 gram netto dengan cara dimasukkan ke dalam sandal yang dia pakai.
Atas tuntutan JPU, pria asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh, itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan.
“Yang Mulia, kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban, anggota tim penasihat hukum. Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
Supriadi terlibat bisnis narkoba ketika dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu (17/8) pukul 20.00 WIB.
Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
Suriadi menemui Don dan menerima sepasang Sandal merek GATS yang di dalam solnya sudah terisi sabu-sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku.
Terdakwa tiba di Bali sekitar pukul 15.00. Lalu terdakwa mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent.
Setiba di Hotel, Supriadi memesan kamar dan masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu.
Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali.