SEMARAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akan segera melelang aset milik mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra.
Setidaknya ada 10 dari total 51 aset milik terpidana kasus korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang pembangunan Dermaga Gunaksa yang dirampas dan akan dilelang.
Kepala kejari Klungkung, Otto Sompotan saat ditemui di kantor Kejari Klungkung, Rabu (20/2) menjelaskan, 10 aset milik Bupati Candra yang rencananya akan dilelang itu, yakni berupa tanah beserta bangunan.
“Kami tetap akan melakukan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan jika terkait tahapan lelang 10 aset yang sebelumnya dikuasai Candra tersebut baru dalam pengajuan proses lelang ke bagian pembinaan. Sedangkan 41 aset sisanya, kata Otto, pihak kejari belum bisa mengajukan proses lelang karena masih dalam proses penetapan tapal batas.
“Belum dapat diproses untuk dilelang karena batas-batas lahan yang disita negara tersebut belum jelas,”imbuhnya.
Dikatakan, sisa 41 aset Candra berupa bidang tanah tersebut rata-rata terdapat di bekas galian C yang kemudian karena lahar hujan akhirnya tapal batasnya tertutup dan tidak jelas. “Sehingga kami perjelas dulu mengenai tapal batas ini bersama BPN sebelum kami eksekusi. Lelang kami lakukan bertahap. Kalau kami lakukan sekalian, akan memakan waktu lama,” terangnya.
Sedangkan masih terkait aset sitaan negara yang kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kepentingan negara, menurutnya hal itu masih didiskusikan lebih lanjut.
“Kalau misalnya ada aset yang kira-kira dibutuhkan, itu bisa dimohonkan ke Kementerian Keuangannya dan jajaran daerah, bahwa ini akan gunakan langsung,” ujarnya sembari mengatakan jika aset-aset Candra yang disita tersebut tidak ada yang ditempati atau dipinjamkan.
“Dalam status sudah inkracht sudah tidak bisa ditempati. Tidak boleh ada yang masuk selain petugas kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Pembinaan, Kejari Klungkung, Cokorda Gede Putra menambahkan, aset-aset Candra yang sudah diserahkan ke Bagian Pembinaan untuk pengajuan proses lelang itu tersebar di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Klungkung daratan dan Denpasar.
“Untuk kegiatan lelang 10 bidang tanah dan bangunan itu, kami telah bersurat dan masih menunggu surat balasan dari Kejati,” ungkapnya.
Adapun 10 bidang tanah dan bangunan sitaan negara yang diajukan untuk dilelang tersebut, yaitu sebidang tanah seluas 9.450 meter persegi di Desa Bunga Mekar,
sebidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, sebidang tanah seluas 850 meter persegi di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung,
sebidang tanah seluas 14.200 meter persegi di Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan.
Kemudian sebidang tanah seluas 35 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
sebidang tanah seluas 12 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat,
sebidang tanah seluas 47 meter persegi beserta bangunannya di Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.
Selain itu rumah yang dahulu menjadi tempat tinggal Candra beserta keluarga di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan atau yang lebih dikenal dengan Puri Cempaka juga akan dilelang