DENPASAR – Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan warga asing asal Irlandia bernama Ciaran Francis Caulfield memasuki babak baru.
Korban penganiayaan dalam kasus ini yaitu Ni Made Widyastuti Pramesti, 44, melaporkan Ciaran ke Polda Bali sejak akhir Desember 2019 akhirnya mendapat kepastian.
“Ciaran Francis Caulfield sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada 3 Maret lalu,” kata pengacara korban, I Gusti Ngurah Artana kemarin.
Menurut Artana, Ciaran melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada Pramesti. Perbuatan itu dilakukan selama dua hari pada 26 Desember hingga 28 Desember 2019.
Akibat penyekapan itu, lanjut Artana, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Dalam kasus ini, Ciaran yang merupakan bos Vila Kubu di Seminyak, Kuta, Badung, itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Bali.
Namun, Artana mengaku heran karena Cairan belum juga ditahan meski sudah dinyatakan sebagai tersangka. “Padahal tersangka ini orang asing dan bisa dengan mudah kabur ke negaranya,” imbuh Artana.
Sementara itu, Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) belum merespons. Hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawaban dari Andi.
Diceritakan Artana, aksi penganiayaan ini berawal dari temuan penggelapan uang yang dilakukan korban Ni Made Widyastuti.
Saat itu, korban asal Banjar Abian Kapas, Sumerta Kelod, Denpasar ini menggelapkan uang sekitar Rp 350 juta.
Pada 26 Desember 2019 dilakukan rapat di restoran Vila Kubu yang dipimpin Ciaran sebagai Owner dan Komisaris Vila Kubu.
Dalam rapat tersebut, korban Widyastuti sudah mengakui melakukan penggelapan uang. “Korban juga siap mengganti. Namun Ciaran yang sudah emosi malah melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Artana.
Cairan disebut menggores pipi korban dengan lipstick yang sudah habis sehingga mengakibatkan luka robek. Bahkan, uang korban Rp 60 juta di dalam tas korban juga dirampas.
Meski sudah mengakui dan siap mengembalikan uang tersebut, namun korban tak berhenti dianiaya. “Korban mengalami luka di pipi, punggung dan kaki sesuai hasil visum,” jelasnya.
Korban tidak diperbolehkan pulang dan disekap di gudang. Hingga keesokan harinya, sang suami membawa uang Rp 100 juta untuk mengganti uang yang digelapkan.
Korban baru diperbolehkan pulang setelah suami korban membawa uang Rp 150 juta dan sertifikat rumahnya.