27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:13 AM WIB

Pesta dan Edarkan Sabu, Empat Sekawan Diganjar 5,5 Tahun Bui

DENPASAR –Gara-gara tertangkap basah saat pesta dan edarkan sabu, empat sekawan ini harus meringkuk di jeruji penjara dengan waktu lama.

Pasalnya akibat perbuatannya, empat sekawan, yakni masing-masing Sofian Amir, 25, (terdakwa I); Randa Arifta, 24, (terdakwa II); Mas Restu Pangestu, 20, (terdakwa III); dan Moch. Wahyudi, 22, (terdakwa IV) harus menerima ganjaran 5,5 tahun bui

 “Menjatuhkan pidana penjara untuk masing-masing empat terdakwa selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun),” tandas Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, Jumat (24/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain dijatuhi pidana badan 5,5 tahun penjara, keempat terdakwa juga diganjar pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Saudara, silakan mau menerima putusan ini atau banding?” tanya hakim usai membacakan putusan. Keempat terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Vania, pengacara keempat terdakwa.

Alasan keempatnya menerima putusan karena hukuman yang dijatuhkan hakim sudah lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Mia Fida menuntut keempat serangkai itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara JPU juga mengatakan menerima putusan meski putusan di bawah tuntutan.

Usai sidang, keempat terdakwa langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye. Satu borgol untuk dua terdakwa. Meski berusaha tegar, keempatnya tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Penangkapan empat terdakwa berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kamar kos nomor 4, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.

Berdasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (10/11/2018) pukul 02.30.

Petugas yang sudah mengintai melakukan penangkapan kepada empat terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di dalam sejumlah pipet.

Ditemukan juga sabu-sabu dalam saku celana terdakwa. Total ada sepuluh paket sabu-sabu dan timbangan digital. Setelah ditimbang berat sabu-sabu 2,47 gram.

“Saat diinterogasi terdakwa satu mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Zhe,” ujar JPU.

Sabu-sabu yang diamankan polisi baru diambil terdakwa I di Jalan Teuku Umar. Mereka bertugas mengambil dan menaruh (menempel) sabu sesuai perintah Zhe. Mereka menempel sabu-sabu di areal Kota Denpasar. 

DENPASAR –Gara-gara tertangkap basah saat pesta dan edarkan sabu, empat sekawan ini harus meringkuk di jeruji penjara dengan waktu lama.

Pasalnya akibat perbuatannya, empat sekawan, yakni masing-masing Sofian Amir, 25, (terdakwa I); Randa Arifta, 24, (terdakwa II); Mas Restu Pangestu, 20, (terdakwa III); dan Moch. Wahyudi, 22, (terdakwa IV) harus menerima ganjaran 5,5 tahun bui

 “Menjatuhkan pidana penjara untuk masing-masing empat terdakwa selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun),” tandas Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa di PN Denpasar, Jumat (24/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Selain dijatuhi pidana badan 5,5 tahun penjara, keempat terdakwa juga diganjar pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

“Saudara, silakan mau menerima putusan ini atau banding?” tanya hakim usai membacakan putusan. Keempat terdakwa kemudian mendekat ke meja penasihat hukumnya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” kata Vania, pengacara keempat terdakwa.

Alasan keempatnya menerima putusan karena hukuman yang dijatuhkan hakim sudah lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Mia Fida menuntut keempat serangkai itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Sementara JPU juga mengatakan menerima putusan meski putusan di bawah tuntutan.

Usai sidang, keempat terdakwa langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye. Satu borgol untuk dua terdakwa. Meski berusaha tegar, keempatnya tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Penangkapan empat terdakwa berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kamar kos nomor 4, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.

Berdasar informasi tersebut tim Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (10/11/2018) pukul 02.30.

Petugas yang sudah mengintai melakukan penangkapan kepada empat terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di dalam sejumlah pipet.

Ditemukan juga sabu-sabu dalam saku celana terdakwa. Total ada sepuluh paket sabu-sabu dan timbangan digital. Setelah ditimbang berat sabu-sabu 2,47 gram.

“Saat diinterogasi terdakwa satu mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Zhe,” ujar JPU.

Sabu-sabu yang diamankan polisi baru diambil terdakwa I di Jalan Teuku Umar. Mereka bertugas mengambil dan menaruh (menempel) sabu sesuai perintah Zhe. Mereka menempel sabu-sabu di areal Kota Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/